Rajawalibaruna.com |ACEH TIMUR – Selasa, 16 September 2025, Proyek pembangunan saluran irigasi sayap kanan yang terletak di Desa Seunubok Saboh dan Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan tajam. Sorotan ini muncul akibat dugaan penggunaan material ilegal yang mencoreng integritas proyek tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Faiza Utama Mandiri dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini diduga kuat menggunakan pasir yang berasal dari galian C ilegal atau tidak berizin.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir ilegal ini telah berlangsung selama beberapa waktu, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Pasir tersebut diduga diambil dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mengancam keberlangsungan ekosistem sekitar.

Penggunaan material ilegal dalam proyek yang didanai oleh uang negara ini menimbulkan kekhawatiran mendalam akan kualitas dan ketahanan bangunan irigasi. Pasir ilegal biasanya tidak melalui proses pengujian standar yang ketat, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan dan umur pakai konstruksi. Akibatnya, proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat justru berisiko menjadi proyek gagal yang membuang-buang anggaran negara.

Pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dan aparat penegak hukum, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal.

Jika terbukti bersalah, PT. Faiza Utama Mandiri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana. Hal ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kontraktor lain untuk tidak main-main dengan kualitas proyek dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Masyarakat setempat juga berharap agar pemerintah dan aparat terkait lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Pengawasan yang ketat dapat mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Ironisnya, di tengah sorotan terkait penggunaan material ilegal, pelaksanaan proyek pembangunan di Aceh Timur juga menjadi sorotan terkait dengan penerapan standar keselamatan kerja. Banyak pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, padahal keselamatan tenaga kerja seharusnya menjadi prioritas utama.

Meskipun perusahaan telah menyediakan APD, penggunaannya di lapangan masih sangat minim. Banyak pekerja yang mengabaikan penggunaan helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan perlengkapan lainnya yang seharusnya wajib dipakai saat bekerja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian.

“APD memang disediakan, tapi sebatas formalitas saja. Banyak pekerja yang tidak memakainya karena berbagai alasan, seperti merasa tidak nyaman atau ribet,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan kurang memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya dan hanya fokus pada penyelesaian proyek secepat mungkin.

Minimnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dan kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan menjadi faktor utama penyebab kondisi ini. Perusahaan terkesan hanya memenuhi persyaratan administrasi tanpa benar-benar memastikan bahwa semua pekerja menggunakan APD dengan benar dan konsisten. Pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Timur, diharapkan dapat segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus diberikan sanksi tegas agar jera dan lebih memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya. Selain itu, perusahaan juga harus meningkatkan sosialisasi dan pelatihan mengenai pentingnya penggunaan APD serta memberikan sanksi yang jelas bagi pekerja yang melanggar aturan keselamatan kerja. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab setiap individu pekerja.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *