rajawalibaruna.com | ACEH UTARA-  Anggota Tuha Puet Gampong Keude Jrat Manyang Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara terbukti telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menghina anak cacat – sebuah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, ajaran agama yang dianut masyarakat, serta berpotensi menyentuh pasal-pasal terkait penghinaan dan perlindungan anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan. Di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan keadilan, tindakan semacam ini dinilai sebagai kemunduran yang tidak dapat dibiarkan.

Ketua Tuha Puet seharusnya menjadi ujung tombak dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Aceh maupun peraturan terkait tugas dan fungsi perangkat gampong yang telah ditetapkan. Namun, pihak ketua menyatakan tidak memiliki kesempatan untuk menangani kasus tersebut karena diklaim memiliki banyak tugas pribadi. Sikap ini tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diamanatkan dalam peraturan yang mengatur kedudukan Tuha Puet. Sebagai pemimpin perangkat gampong, tidak ada alasan yang dapat membenarkan sikap acuh tak acuh terhadap masalah yang mengganggu keharmonisan masyarakat.

Salah seorang anggota Tuha Puet dengan inisial R. dinilai tidak mencerminkan sosok yang seharusnya memberikan contoh baik kepada seluruh warga. Penghinaan yang dilakukan terhadap anak yang memiliki kondisi khusus dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku, sebagaimana yang disampaikan orang tua anak yang dihina: “Seharusnya R. harus tahu kalau anak saya juga pemberian dari Allah.” Tidak boleh terjadi bahwa karena menjadi anggota Tuha Puet yang memiliki wewenang serta merasa memiliki kekayaan, pihak tersebut berani melanggar hukum dan norma masyarakat dengan bebas menyampaikan ucapan apapun serta menghina warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab untuk dilindungi dan didampingi sesuai dengan amanat undang-undang serta nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat Aceh.

Persoalan penghinaan yang dinilai tidak bermoral ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Tanah Pasir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kapten Kanit merespon dengan baik dan memberikan saran bahwa jika kasus ini dapat diselesaikan di tingkat kampung, maka hal tersebut akan menjadi solusi yang lebih baik – saran yang diterima dengan lapang dada oleh pelapor yang menginginkan kedamaian. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Ketua Tuha Puet Gampong Jrat Manyang tidak mengetahui secara jelas tugasnya berdasarkan peraturan yang mengikat serta terkesan tidak peka terhadap hak-hak warga yang dirugikan. Lebih dari dua minggu telah berlalu, namun tidak ada tindakan sangsi atau pemanggilan resmi dari pihak Tuha Puet untuk menangani kasus ini – kondisi yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan norma di tingkat gampong tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Tuha Puet juga menyatakan secara terbuka: “Saya tidak mau tahu tentang orang lain, saya sibuk sebagai guru PNS dan memiliki banyak kesibukan lain sehingga tidak sempat mengurus hal-hal lain.” Pernyataan ini dinilai mengkhawatirkan dari seorang pemimpin perangkat kampung yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan dua jabatan yang sama-sama memiliki amanat untuk melayani masyarakat. Kondisi ini dianggap sebagai akar masalah mengapa perilaku tidak pantas dari sebagian anggota dapat terus berlangsung tanpa kontrol, bahkan dengan mengabaikan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Oleh karena itu, pelapor kembali melapor ke kepolisian dengan menyampaikan bahwa anggota Tuha Puet dengan inisial R. sudah sering berbicara semena-mena – hal ini bukan kali pertama terjadi. Diperkirakan bahwa di tingkat kampung belum ada pihak yang mampu atau berani menasehatinya, sehingga pihak Polsek dianggap sebagai pihak yang tepat untuk memberikan pembinaan dan nasehat kepada anggota Tuha Puet yang telah melanggar etika serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Ketua Tuha Puet sendiri mengakui bahwa anggota tersebut seringkali menyebabkan perkelahian di kampung. Diharapkan melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak Kanit, akan terjadi perubahan signifikan dalam sikap dan perilaku mereka, serta mereka dapat memahami secara benar fungsi dan tanggung jawab sebagai Tuha Puet berdasarkan peraturan resmi yang mengatur perangkat gampong di Aceh. Tidak boleh terjadi bahwa pihak terkait terus mencari kambing hitam dan menyalahkan orang lain, karena hal ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merusak keharmonisan bermasyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Peraturan Desa (yang telah diubah dan disesuaikan dengan kondisi daerah otonom). Meskipun tidak ada yang sempurna, namun bagi mereka yang berada pada posisi sebagai perangkat desa dengan mandat dari pemerintah dan masyarakat, sudah seharusnya memiliki tanggung jawab yang jelas serta menjadi contoh kebaikan bagi seluruh warga. Tidak boleh hanya sekadar bangga dengan jabatan yang diemban dan menerima jerih rakyat serta uang negara, padahal negara memberikan jerih tersebut dengan harapan mereka dapat membawa kemajuan dan kedamaian bagi kehidupan gampong sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam perencanaan nasional dan daerah.

Pertanyaan mendasar juga muncul terkait sistem pencalonan dan pemilihan Tuha Puet di Gampong Jrat Manyang, bagaimana bisa menghasilkan orang yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan etika yang dibutuhkan, padahal telah ada ketentuan mengenai syarat dan kondisi bagi calon perangkat gampong dalam peraturan daerah Aceh yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan gampong. Selain itu, diketahui bahwa anggota Tuha Puet dengan inisial R. juga memiliki Surat Keputusan (SK) ganda dengan menjabat sebagai kader posyandu – hal ini berarti dia menerima jerih ganda dari dua tempat berbeda. Pertanyaan yang perlu dijawab secara tegas adalah: apakah hal ini dibenarkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait penerimaan jerih ganda bagi perangkat masyarakat dan penyuluh kesehatan, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah Aceh yang mengatur tentang tunjangan dan jerih bagi perangkat daerah serta masyarakat yang menjabat di lembaga kemasyarakatan? Hal ini tidak hanya menyangkut masalah etika, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara merata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *