Rajawalibaruna.com l Gayo Lues
Pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Gayo Lues menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan keputusan hakim terhadap tiga(3) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program peningkatan sumber daya santri kegiatan belanja makan minum santri pada dinas syariat Islam kabupaten Gayo Lues TA 2019 di pengadilan negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh kelas 1A.
Amar putusan terhadap terdakwa Dengan inisial LH adalah sebagai berikut menyatakan terhadap terdakwa inisial LH secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan ke satu primair melanggar pasal 2 ayat( 1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di tambah dan di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LH berupa pidana penjara selama 7 tahun di kurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan dan di tambah lagi dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila biaya denda tidak di bayar,maka di ganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.
Dan di beban kan juga terhadap terdakwa LH uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000.(satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Di kurangi juga dengan uang titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar 90.000.000(sembilan puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu (1) bulan setelah putusan, maka pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat di lelang dan di sita pihak kejaksaan, untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Dan bila harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi,maka di ganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara amar putusan terhadap terdakwa inisial HS adalahE nam (6) tahun. Dan untuk SH (7) tujuh tahun. Untuk keputusan ini masing-masing terdakwa dan penasehat hukum mengatakan pikir pikir.
(Amin lingga).

