Rajawalibaruna.com | ACEH BARAT – Dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken berkapasitas besar kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga masih berlangsung di SPBU Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, meski Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian pemasokan BBM subsidi kepada pihak yang diduga menyuplai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.32 WIB, terlihat sebuah kendaraan roda tiga membawa beberapa jeriken berkapasitas sekitar 35 liter berada di area SPBU Suak Raya. Temuan tersebut memunculkan perhatian masyarakat yang menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi masih perlu diperketat.

Sejumlah warga mengaku hingga kini masih kerap mengalami kesulitan memperoleh Solar dan Pertalite bersubsidi di sejumlah SPBU di Aceh Barat. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Masyarakat juga berharap surat edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Aceh dan Forkopimda benar-benar dijalankan oleh seluruh pengelola SPBU, sehingga penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Warga Aceh Barat meminta Bupati Aceh Barat, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, RajawaliBaruna.com masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU Suak Raya, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi atas dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

(muh/min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *