BANDA ACEH, RAJAWALIBARUNA.COM  — Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aceh dinilai masih lamban dan belum menunjukkan hasil maksimal selama satu tahun terakhir. Sejumlah perkara besar, termasuk dugaan penyelewengan dana beasiswa, dinilai masyarakat belum terselesaikan secara tuntas.

​Kondisi ini memicu kritik dan desakan dari Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H. Ia meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh untuk segera berbenah dan lebih serius menindaklanjuti atensi pemerintah pusat terkait pemberantasan korupsi.

​”Penanganan perkara korupsi terasa minim selama setahun belakangan ini. Kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa dan perkara penting lainnya harus dituntaskan dengan transparan agar tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Teuku Indra di Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Korupsi Hambat Pembangunan Daerah

​Teuku Indra berpandangan bahwa korupsi merupakan salah satu faktor penghambat utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kemajuan suatu daerah. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus rasuah harus menjadi prioritas tanpa kompromi.

​”Korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah. Karena itu, kami mendorong Dirreskrimsus Polda Aceh agar lebih fokus menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas,” tambahnya.

​Poin Desakan Kaperwil Mitrapol Aceh

​Melalui pernyataan resminya, Teuku Indra menyampaikan lima poin desakan kepada jajaran penegak hukum di Aceh:

1. ​Mempercepat Penanganan Kasus: Meminta Dirreskrimsus Polda Aceh bekerja lebih serius untuk menuntaskan perkara korupsi yang tertunda, termasuk kasus dana beasiswa.

2. ​Evaluasi Kinerja: Mendorong pimpinan Polri untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal demi menjaga kepercayaan publik.

3. ​Respon Cepat Laporan Publik: Setiap informasi atau laporan dari masyarakat dan media hendaknya ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.

4. ​Sinergitas dengan Publik: Membuka ruang komunikasi yang luas dengan insan pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum.

5. ​Penegakan Hukum Berkeadilan: Memastikan penindakan korupsi dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu (equality before the law).

​Selain itu, ia juga berharap kepada Kapolda Aceh agar menginstruksikan para Kapolres di jajarannya agar aktif menangani minimal satu kasus korupsi hingga tuntas ke persidangan pada tahun ini.

​”Rakyat membutuhkan bukti nyata dan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian di Aceh dapat menjawab harapan ini secara profesional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *