Rajawalibaruna.com | Aceh Utara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan program pemeriksaan kesehatan rutin dan pemetaan tingkat adiksi bagi tahanan dan narapidana (WBP). Langkah ini mengacu pada petunjuk pelaksanaan layanan kesehatan dan pemetaan adiksi tahun 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Senin (28/9/2026).

Petugas kesehatan serta tenaga terlatih Lapas Lhoksukon menggunakan instrumen khusus untuk mengukur dan memetakan kesehatan dan tingkat risiko adiksi warga binaan.

Kepala Lapas Lhoksukon menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin dan pemetaan adiksi ini merupakan komitmen pihak pemasyarakatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Pasal 103 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

“Melalui pemeriksaan kesehatan rutin dan pemetaan tingkat adiksi ini, kita dapat memetakan kebutuhan serta kondisi kesehatan setiap warga binaan. Bagi warga binaan yang terindikasi memiliki risiko adiksi sedang hingga tinggi, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan dan asesmen lanjutan,” jelas Kalapas Lhoksukon, Muhidfuddin.

Proses pemeriksaan tersebut mencakup penilaian pada beberapa dimensi utama, yaitu status kesehatan fisik, pekerjaan, riwayat penggunaan zat, status hukum, riwayat sosial/keluarga, hingga kesehatan mental. Hasil pemeriksaan ini nantinya menjadi acuan utama dalam merumuskan rencana pembinaan yang tepat melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Seluruh data rekapitulasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin dan pemetaan adiksi di Lapas Lhoksukon ini nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh guna mendukung evaluasi serta ketercapaian target pemasyarakatan ditahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *