RajawaliBaruna.com – Subulussalam-Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalis(KEJ)dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)wartawan bebas menulis berita asalkan berita itu tidak hoax dan narasumber jelas dan bertanggung jawab,letakan foto biasa mahu pun foto shalon asalkan sopan bukan berita hoax dan foto/foto shalon porno itu melanggar Undang Undang ITE kata Roni Syehrani Wakil Ketua DPC Brigade Anak Serdadu(BAS)Subulussalam(11/5-2022)dengan wartawan media ini.

Kata kata kasar dan foto porno di dinding akun facebook tayang sosial media itu melanggar UU ITE boleh di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum(APH)bukan kotak komentar tuturnya Roni,cukup berpedoman UU Nomor 40/1999 Tentang Pers dan UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi(KIP)jangan salah kaprah.

Supaya kita jangan salah menggunakan sosmed tapi gunakanlah dengan benar dan tergantung,antara pro mahu pun kontra.demi kebaikan dan kebenaran silahkan saja,gunakan sosmed dengan positif thingking.

Kita juga harus tahu mana becanda dan melanggar UU ITE di sosmed baik itu facebook,WA,instagram dan twitter pungkasnya Roni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *