RajawaliBaruna.com | Aceh Singkil-Sekretaris DPC Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Singkil Roni Syehrani (16/5-2022) mengatakan dengan wartawan media ini, saya kenak intimidasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) atas pemberitaan Kejagung RI Usut Tuntas Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Singkil terbit salah satu media online dan saya narasumber dari DPC Brigade Anak Serdadu (BAS) Subulussalam, tuturnya Roni.
Memang saya Pekerjaan PNS dan Profesi wartawan di salah satu media online,apakah APH tidak bisa membedakan Pekerjaan dengan Profesi…?Pekerjaan yaitu pekerjaan tetap sedangkan profesi pekerjaan yang tidak tetap salah satu contohnya wartawan.
Dalam Peraturan Pemerintahan tidak ada mengatakan PNS di larang jadi wartawan selama itu demi kebaikan dan kebenaran,Peraturan Pemerintahan PNS harus disiplin masuk kantor dan pulang kantor tepat waktu.mungkin saya kenak di disiplin PNS,apakah APH tahu saya PNS tidak disiplin…?ingat saya Staf Kasubbag Kepegawaian Dan Umum di Kantor Camat Singkil Utara.
Sebab saya PNS bukan Kasie mahu pun KabId hanya seorang staf,gerak gerik,melangkah dan perbuatan manusia ini hanya allah dan malaikat mahu tahu segalanya.
Sedangkan manusia sesama manusia bisa bohongi tapi allah dan malaikat tidak bisa manusia bohongi,Roni menambahkan bisa APH dan siapa pun dia bisa tidak sisihkan jangan sangkut pautkan Pekerjaan PNS dan Profesi wartawan seperti saya katakan diatas dan menulis berita bukan PNS tapi wartawan di lindungi oleh negara UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Saya hanya manusia biasa tidak sanggup menguasai peraturan pemerintah dan Undang Undang,pasti punya kelemahan juga begitu juga sebaliknya dengan manusia lainnya pungkasnya Roni,sampai berita ini diturunkan.
(Red)

