Rajawalibaruna.com | Aceh Besar Seorang ayahdi berisial SB , 54 tahun yang berprofesi sebagai sopir tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Kejadian yang memilukan tersebut terjadi saat korban berusia 6 tahun dan kini telah berusia 9 tahun, artinya kejadian itu pertama kali dilakukan pada tahun 2019.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian itu telah dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF, 42 tahun, kepada polisi sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB di rumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Sat Rekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, SB kini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA. Pelaku disangkakan dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.
(M Nasir)

