ARJUWITA TERPILIH PETUE KAMPUNG CEMPARAM JAYA , SEKALIGUS ACARA PENUTUPAN REJE KAMPUNG.
Bener meriah Rajawalibaruna.com
Pemilihan calon ketua BPK atau
(Petue)kampung,Dimenangkan Oleh Arjuwita, mendapatkan 100 suara terbanyak dengan no urut satu (1) Rabu –29-06-2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa, kampung Cemparam jaya kecamatan Mesidah kabupaten bener meriah.
ARJUWITA urut no satu dengan jumlah suara 100.
Joko Sunario dengan urut no dua mendapat suara 58.
Rahmat ramadhan no urut tiga mendapat 11suara, Wanto mendapat 21 suara, Ihsan mendapatkan 22suara ,jumlah total 213 DPT yang hadir,yang tidak sah satu suara,jadi total suara yang sah 212, kemenangan oleh Arjuwita dengan suara terbanyak 100 suara.
ARJUWITA menyampaikan pada media on-line Rajawali Baruna.com
Dengan besukur alhamdulilah,kami siap untuk membangun lebih maju kedepan,dan juga kebudayaan ,trima kasih juga kepada masarakat Cemparam jaya
Yg sudah memberikan kepercayaan dan dukungannya.
Dalam kegiatan KKN USK periode 2022, kelompok XXI-435. Turut serta membantu dan mensukseskan dalam acara pemilihan PETUE tersebut.

Acara selanjutnya penyampaian dari Gunawan Selaku Reje (kepala desa) Cemparam jaya, Terimakasih kepada bpk imum, bpk imum pakat jeroh,terima kasih pada masarakat ibu ibu,bpk,juga para pemuda, terimakasih pada bpk panitia yang sudah bekerja keras menjalankan tugas demi pelaksanaan pemilihan sehingga berjalan dengan lancar.
Ribuan terimakasih pada bpk gimin yg sudah menjabat selama 15 tahun sebagai BPK,banyak nasehat yang diberikan, baik ilmu pengetahuan selama ini ,papar Gunawan.
Sebelum di tutup acara menyampaikan pada masarakatnya
Sehubungan dengan di turunkannya setatus Covid -19 dari pandemi ke endemic oleh BPK presiden republik Indonesia Serta Sesuai dengan peraturan Mentri keuangan republik Indonesia no 190/PMK.07/2021 Tentang pengelolaan dana desa yang mana tertuang dalam pasal 35 ayat ayat 5 yang berbunyi,pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan Corona virus Disiase 2019(Covid -19) sebagaimana di maksud pasal 32 ayat (1) Hurup c,yg dilakukan oleh satuan tugas setempat paling cepat 3 bulan setelah pemerintah desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan, untuk kebutuhan sendiri saat ini sudah menurun zona hijau.
Kemudian acara kami tutup resmi’ wabilahhitaupik walidaya wasallam mualaikum warahmatullahi wabarakatu , tutupnya Gunawan
(Adis Atim R) ✍️

