Rajawalibaruna.com I Garut
merupakan daerah yang terkenal keindahan alamnya maka dari itu harus dikelola dengan baik dan tertib. Namun ketika kita melihat kabupaten garut belum tertata dengan rapi lantas apa selama ini tugasnya seorang bupati garut dalam mengelola tata ruang wilayah ??Ungkap Respi Malik Abdul Aziz,(Selaku Korlap Aksi) pada hari Jum’at 29 JLI 2022

Meski kita harus sadari banyak masyarakat yang belum terfasilitasi dengan baik oleh bupati garut dan belum terawasinya lingkungan garut yang tertib, bersih dan indah sehingga bupati garut tidak bisa turun kelapangan atau memerintah kepada bawahannya untuk bekerja seseuai tupoksi nya. Karena ada beberapa fasilitas untuk masyarakat yang belum terpenuhinya oleh bupati garut, diantara nya Lokasi untuk pedagang kaki lima yang sesuai dengan tata ruang wilayah kab garut

Kurangnya tempat pembuangan sampah oleh bupati garut dan kurang terawasinya lingkungan jalan saluran drainase dari sampah yang berserakan Belum meratanya pembauatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setiap kecamatan
Masih kurangnya fasilitas parkir yang layak dan sesuai tata ruang wilayah

Masih kurangnya fasilitas penerangan jalan umum yang terpenuhi di jalan kabupaten garut atau desa

Padahal kalo kita melihat peraturan yang ada diantaranya
Adalah UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang, UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang LALU Lintas Angkutan Jalan, PP NO 34 Tahun 2006 Tentang JALAN, PERDA NO 6 Tahun 2019, Tentang Perubahan ATAS Perda NO 29 Tahun 2011 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031, Perda No 18 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan NO 12 Tahun 2015, Tentang Ketertiban Kebersihan bersihan dan Keindahan indahadan Perda No 8 Tahun 2005 Tentang penyaelenggaraan perhubangan

Berdasarkan hal diaatas maka kami menuntut kepada bupati :
Untuk segera membuat perbup RDTR pada masing masing kecamatan

Memfasilitasi penerangan jalan umum di jalan kabupaten atau desa yang belum dipasang pju
Menuntut pemerintah daerah agar memfasilitasi lokasi yang layak untuk pedagang kaki lima (PKL)
Terpenuhinya fasilitas parkir yang layak dan sesuai denngan tata ruang wilayah serta menertibkan parkir liar Agar mengawasi dan
membersihkan lingkungan kabupaten garut dari sampah terutama dilingkungan perkotaan serta memfasilitasi tempat sampah yang layak.”pungkasnya”

Korwil Jawa Barat
Penulis Ujang Hudan Supardan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *