Rajawalibaruna.com I Nagan Raya Aksi penambangan emas secara ilegal di pedalaman Kabupaten Nagan Raya kini diduga telah merambah kawasan hutan di Kecamatan Beutong dan beberapa kecamatan lainnya di kabupaten setempat.
Pada Hari Sabtu, 3 September 2022
“Aksi penambangan emas diduga secara ilegal ini sudah semakin parah memprihatinkan, karena diduga telah merambah ke hutan yang harusnya dijaga dan tidak dijamah,” kata salah satu pengurus LSM Suara Putra Aceh di saat dikonfirmasi oleh awak media disalah satu cafe di Nagan Raya
Menurut dia, berdasarkan pantauan LSM Suara Putra Aceh dan informasi yang diterima Dari masyarakat, aksi perambahan hutan lindung dengan dalih mencari emas tersebut diduga menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator.
Aksi tersebut, mengatakan, diduga luput dari pengawasan pihak terkait sehingga aksi perusakan lingkungan di kawasan pedalaman Nagan Raya masih terus berlangsung hingga saat ini.
Agar perambahan hutan tidak semakin parah, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar segera mengatasi persoalan tersebut sehingga hutan tidak semakin rusak.
“Keseriusan yang kita maksud, artinya jangan memberi ruang gerak kepada siapa pun agar aktivitas penambangan emas secara ilegal ini tidak bisa dilakukan lagi,” kata Udin Johar sebagai pengurus LSM SPA
Tidak hanya itu, Udin Johar juga mendesak agar pihak terkait juga mengawasi secara ketat setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagan Raya karena pembelian BBM diduga dilakukan di SPBU resmi.
“Jika BBM tidak ada bagaimana para pelaku bisa bekerja untuk menambang emas,” katanya.
Udin Johar juga menegaskan selama ini penindakan tambang emas ilegal di Nagan Raya diduga hanya menyasar masyarakat selaku pekerja biasa, yang menggantungkan kehidupan ekonomi demi mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.
“Kita berharap ketika ada penangkapan yang di kejar pemodal, yaitu pengusaha, misalnya seperti pemilik excavator, bukan masyarakat biasa,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan kepada pemilik modal, pihaknya yakin para pelaku tidak akan berani lagi sembarangan memodali aksi penambangan emas secara ilegal karena beratnya konsekuensi hukum yang akan diterima pemodal nantinya.
“permohonan saya Kepada penegak hukum juga harus tegas, jangan ada sandiwara dalam penertiban tambang ilegal di Nagan Raya,”pungkasnya Udin Johar
(***)

