Rajawalibaruna.com | kabupaten Gayo Lues- kejaksaan negeri Gayo Lues menandatangani MOU nota kesepahaman dengan rumah sakit umum daerah Muhammad Ali Kasim (07/06/22).
Kepala kejaksaan negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, SH mengatakan bahwa jaksa di kenal hanya sebagai penuntut umum dan penyidik pada perkara perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa di anggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal atau pun hukum pidana, oleh karena itu pula orang menjadi segan, takut dan malas, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman bila berhubungan dengan jaksa.
Pada kesempatan ini kami sampaikan, jika di samping tugas pokok.
jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penegakan hukum perdata dan tata usaha negara melalui undang-undang nomor 11 tahun 20021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia.
Yang mana di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, atas nama pemerintah.
Peran tersebut terbagi menjadi 5 kegiatan yaitu,” penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum serta pelayanan hukum.
Dan ada juga tindakan lain nya seperti menjadi mediator atau fasilitator.
Di dalam sengketa antar lembaga negara.
Kepala kejaksaan negeri Gayo Lues juga menambahkan bahwa tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan ke wibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara ucap nya lagi.
Direktur rumah sakit umum daerah Muhammad Ali Kasim dr.mutia Fitri,mkm dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri Gayo Lues yang telah bersedia mengadakan MOU dengan rumah sakit umum daerah Muhammad Ali Kasim.
Yang mana di tahun 2016 Sampai dengan tahun 2017 juga pernah melakukan MOU antara kejaksaan negeri Gayo Lues dengan rumah sakit umum daerah Muhammad Ali Kasim.
Dengan agenda TP4D( pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah).
Di mana kegiatan ini adalah kegiatan prioritas, dan Alhamdulillah berjalan lancar.
Memang di tahun ini kita di rumah sakit umum daerah Muhammad Ali Kasim memiliki berbagai kegiatan fisik yang perlu perlindungan hukum dari kejaksaan negeri Gayo Lues.
Salah satunya adalah pembangunan instalasi pembuangan limbah yang saat ini sedang berlangsung ucap nya.
dr, Mutia Fitri mkm juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini kami selalu menyampaikan kepada seluruh penyelenggara dalam membuat laporan secara lengkap
Supaya tidak bermasalah di kemudian hari, terutama masalah hukum.
Untuk itu salah satu nya adalah kami buat MOU antara rumah sakit umum daerah Muhammad Ali

Kasim dengan pihak kejaksaan negeri Gayo Lues.
Agar kami mendapatkan pendampingan hukum di dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Harapan kepala kejaksaan negeri Gayo Lues Ismail Fahmi adalah semoga kerja sama ini membawa manfaat terutama masyarakat Gayo Lues dan masyarakat Aceh pada umumnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini kepala kejaksaan negeri Gayo Lues Ismail Fahmi SH, MH, direktur rumah sakit umum Muhammad Ali Kasim,para kasi kejaksaan negeri Gayo Lues, para Kabid rumah sakit umum Muhammad Ali Kasim, Para Kasubsi kejaksaan negeri Gayo Lues, Para jaksa fungsional, Para calon jaksa(analis penuntutan) kejaksaan negeri Gayo Lues serta para staf rumah sakit umum Muhammad Ali Kasim.(Amin lingga).

