RajawaliBaruna.com – Kota Langsa –
Terkait kekecewaan para jurnalis (Insan Pers) dari berbagai media cetak dan online di Kota Langsa terhadap panitia acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRK Langsa.
Hal tersebut berawal dari petugas pengamanan gedung Sekretariat DPRK Langsa (Security) menghalangi atau melarang para jurnalis untuk masuk ke ruang sidang guna meliput secara langsung prosesi pelantikan tersebut.
Lantaran tidak di berikan izin untuk masuk ke ruang sidang, maka para jurnalis langsung mengambil sikap untuk keluar dari gedung dan halaman DPRK Langsa.
Terkait insiden tersebut,
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Kota Langsa, Jefry Boy Isny, Rabu, 08 Juni 2022 menegaskan, Bahwa, PJIDN Kota Langsa mengecam keras tindakan petugas pengamanan gedung Sekretariat DPRK Langsa dan tentunya kepada pihak panitia acara prosesi pelantikan PAW Ketua DPRK Langsa yang telah menghalangi tugas para jurnalis pada saat peliputan prosesi kegiatan PAW Ketua DPRK Langsa dari pejabat lama Zulkifli Latief kepada pejabat baru Maimul Mahdi.
Dengan adanya insiden ini sungguh sangat menyayangkan kembali hal buruk harus terjadi, ternyata, hingga kini masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat atau lebih tepatnya melarang para jurnalis untuk melakukan peliputan secara langsung, dimana tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Disini, tentunya sudah sangat jelas bahwa setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, Dimana para rekan-rekan jurnalis selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional,” sebut Jefry Boy Isny.
Lebih lanjut Jefry Boy Isny memaparkan, Sungguh sangat menyayangkan hal buruk seperti ini harus kembali terjadi dimana saat ini adalah era keterbukaan/transparansi kepada publik, akan tetapi hari ini masih ada saja pihak yang belum memahami tugas, profesi jurnalis sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Seharusnya panitia memahami kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-undang dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik, Apalagi yang dilantik merupakan pejabat publik atau lebih tepatnya Ketua perwakilan masyarakat khususnya Kota Langsa, imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, Layak sebuah harga diri bagi organisasi jurnalis dimana wajib dan mutlak adalah haknya jurnalis untuk melakukan peliputan secara langsung, tegas Ketua PJIDN Kota Langsa, Jefry Boy Isny.(red)

