RajawaliBaruna.com | Seunuddon | Aceh Utara | Senin malam 19 Juni 2022 seluruh unsur Gampong Ulee Rubek Timu Mulai dari Imam Gampong, Geusyik, Kaur, Tuha Puet, Kadus, Tokoh Agama, Waled Muhammad Rajab Pimpinan Dayah Miftahul Huda,dan seluruh Pimpinan BP (Balai Pengajian) yang ada di Ulee Rubek Timu dan Tokoh Masyarakat, Mantan Anggota DPRK Aceh Utara Hasanusi dan sebagian besar masyarakat menggelar Rapat di Meunasah Gampong Ulee Rubek Timu.
Pada rapat kali ini membahas tentang penetapan Qanun baru yaitu kedisiplinan anak-anak usia 7-15 tahun dalam hal mengikuti pengajian di malam hari dari pukul 19.00 sampai pukul 21.00.
Juga membahas tentang penerapan berupa sanksi-sanksi bagi anak-anak Ulee Rubek Timu dan dan Anak-Anak dari desa lain yang tidak mengikuti pengajian Ba’da Magrib berkeliaran ke desa Ulee Rubek Timu pada jam 19.00-21.00.
Acara di buka Oleh Tgk Sufrizal Kaur Pemerintahan Gampong Ulee Rubek Timu dengan memaparkan panjang lebar tentang penetapan Qanun baru mengenai disiplin pengajian Anak-Anak dalam Gampong Ulee Rubek Timu,seluruh Aparat desa dan orang tua anak-anak harus sigap menjaga anaknya dari keteledoran dalam hal mengaji agar jangan sampai si anak bisa bolos mengaji tanpa sepengetahuan dari kedua orang tuanya.

Sebelumnya segenap Tokoh Agama,Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Geusyik beserta jajarannya dan Tuha Peut Gampong Ulee Rubek Timu telah menggodok dan membuat beberapa Qanun tentang ketertiban Gampong Ulee Rubek Timu, diantaranya,: Qanun Gampong nomor 5 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Qanun Binatang ternak yang tidak boleh berkeliaran di jalan dan di Kebun orang lain, Qanun Gampong tentang pengajian di malam Sabtu para pedagang dilarang membuka/berjualan dari Pukul 19.00-21.00 dan terakhir Qanun tentang Para pencari Kepiting dilarang mencari kepiting di atas pukul 12 malam, dan terakhir tentang Qanun tidak boleh ada suara musik di tempat pesta perkawinan.
Geusyik Ulee Rubek Timu,Azhari dalam paparannya mengatakan sangat prihatin dengan perkembangan anak-anak yang sudah sangat mengenal dunia digitalisasi lewat gadget, Android yang semakin canggih terkadang bisa melalaikan anak-anak dalam kewajibannya untuk mengaji di saat malam hari.
Tgk Abdul Mutalleb sebagai imum Gampong Ulee Rubek Timu juga berharap agar orang tua selalu memantau kegiatan anaknya setiap malam supaya memang benar benar hadir di tempat pengajian,baik di Dayah maupun balai pengajian yang ada di Ulee Rubek Timu.
Ketua Tuha Peut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung berjalannya penerapan Qanun tentang disiplin mengaji Ba’da Magrib agar kedepannya desa yang kita cintai ini melahirkan generasi yang cinta agama dan menjadi kader untuk memimpin estafet di saat kita sudah tiada,tutupnya.
TGK Muhammad Rajab(Waled) menekankan dalam keadaan dunia yang seperti ini kita tidak bisa berdiam diri dalam menghadapi dunia yang sudah sampai di penghujung zaman,dimana kemajuan teknologi merasuk ke dalam segala sendi dan lini masyarakat, yang mengakibatkan hancurnya Akhlak dan Moral Anak-Anak kita kalau kita tidak mendidiknya di saat Usia Dini,
Waled juga menambahkan tidak boleh adanya suara musik di saat acara pesta perkawinan,karena tidak sesuai dengan Syariat Islam,cetusnya.
(Muhazir)

