Takengon – Rajawalibaruna.com Dalam rangka implementasi Keputusan Menkumham RI No. M.HH-73.PK.05.09 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 20 orang warga binaan.Jum’at 29 Juli 2022.

Asimilasi di rumah tersebut diberikan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2022.

“Dari 20 orang yang dibebaskan 9 diantaranya melakukan tindak pidana narkotika, 3 orang penganiayaan, 2 orang penipuan, dan 6 orang kasus pidana umum lainnya” ujar Yuhananda, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon.

Husni bersama dengan Yuhananda turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah. Dalam pendampingannya, Husni menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.

“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat. Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Husni.

(Adis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *