Rajawalibaruna.com | kabupaten Gayo Lues -kejaksaan negeri kabupaten Gayo Lues hari ini melaksanakan mediasi.(09/08/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, melalui Kasi Pidana Umum, Muhammad Sairi, S.H telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara Penganiayaan kepada
Tersangka inisial MA.
Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : 25/L.1.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Yang mana sampai saat ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melakukan Penghentian Penuntutan
melalui Restorative Justice sebanyak Enam kali.
MA, 59 tahun, laki-laki, Dusun Uken Leme, Kec. Blangkejeren, merupakan Tersangka dalam
perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 10:00
WIB terhadap korban yaitu LA.
Kejadian berawal ketika Korban LA mengusir hewan ternak bebek milik Tersangka yang
sering masuk ke sawah milik Korban, melihat hal tersebut Tersangka tidak senang kemudian
Tersangka mendatangi Korban dan memarahinya sehingga terjadi cekcok antara Korban dan
Tersangka.
Selanjutnya Tersangka yang sudah tersulut amarah kemudian memukul korban dengan
menggunakan tangannya dan dengan menggunakan kayu yang ditemukan disekitar tempat kejadian
sehingga menyebabkan luka memar pada kepala Korban di bagian mata sebelah kanan sebagaimana
tertuang pada surat Visum Et Repertum Nomor: Peg. 800/115/PKM/BKJ/V/2022. Atas perbuatannya
tersebut Tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan
Penganiayaan.
Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka MA dengan Korban LA, telah
tercapai kesepakatan perdamaian “Tanpa Syarat” tanggal 03 Agustus 2022. Oleh karena itu Jaksa
Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui
Restorative Justice.

karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan
tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun, dan menghindari tindakan pembalasan, selain itu antara Tersangka dengan Korban
masih memiliki hubungan keluarga dimana Korban merupakan adik ipar dari Tersangka.
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta Fasilitator, terhadap usulan penyelesaian
perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah
disetujui dengan dikeluarkanya Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: R-
505/L.1/Eoh.2/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 sehingga perkara tersebut dapat dihentikan
penuntutannya.
Dalam sambutan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H.
menyampaikan agar Sdr. MA menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana apapun juga di masa yang akan datang (Amin lingga)

