Rajawalibaruna.com I Lhoksukon Dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) inisial MJ (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati inisial BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga langsung petugas langsung mengejar inisial BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, inisial BT mengakui kalau sabu tersebut milik inisial ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

“Setelah kita selidiki, ternyata inisial BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza, dalam keterangannya,

Selain itu,inisial BT juga mengakui telah memerintahkan inisial MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga inisial MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Inisial MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Riza

(Red) 

Dikutip Dari Humas Kapolres Aceh Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *