Rajawalibaruna.com | Redelong- Seorang suami di Kabupaten Bener Meriah berinisial HS (28) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial SM (26). Keduanya berprofesi sebagai petani.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK mengatakan, tindak pidana itu terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban di rumahnya di Kampung Nosar Tawar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, sekira pukul 15.00 WIB .
KDRT itu terjadi dimulai dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku melakukan KDRT dengan cara menjambak rambut korban sampai korban jatuh, lalu pelaku mencekik leher korban sambil membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan pelaku kemudian memulai bagian dada dan perut korban sehingga tidak menyadarkan diri, ” sebut Indra
mengakibatkan korban luka memar di bagian leher serta di bagian kepala dan akhirnya korban melapor ke Polres Bener Meriah untuk sakit hukum, Sambungan AKBP Indra Novianto.
Kemudian bukti melaporkan laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang, jelas Indra.
Selain itu, petugas Polres Bener Meriah telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing JS (36), dan MYIH (28).
Setelah itu, petugas melakukan gelar perkara dan didapati 2 alat bukti asal, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kini tersangka dan barang bukti masih ada di Polres Bener Meriah dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas Indra Novianto
(Sartika)

