Rajawalibaruna.com | Kendari – Jaringan mahasiswa pemerhati hukum dan aset negara Sulawesi tenggara (Japre Sultra) mendesak Gubernur Sultra Evaluasi Kelayakan PJ Bupati Bombana karena di duga mangkir atas beberapa perkara indikasi Korupsi pada paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa.

Desakan tersebut di sampaikan oleh Agil Pratama selaku ketua jaringan mahasiswa pemerhati hukum dan aset negara sulawesi tenggara (Japre Sultra) melalui aksi unjuk rasa di kantor gubernur Sultra, Kamis (20/10/22).

Menurutnya, Melihat dari laporan hasil badan pemeriksa keuangan (BPK) Ada temuan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan kendari toronipa senilai Rp. 2.165.854.334,83.

Berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Sulawesi Tenggara ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 2 milyar,” katanya kepada media ini pada Kamis, 20 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa tersebut dilaksanakan oleh PT PP berdasarkan kontrak tahun jamak (Multiyears) dengan Nomor 602/177/BM/VI/2020, tertanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kontrak Sebesar Rp. 756.898.225.000,00.

Pekerjaan itu belum selesai 100% dan Pekerjaan sudah dibayar sebesar Rp.297.011.879.211,00 dari pembayaran tersebut di temukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.165.854.334,83,” bebernya.

Hal ini menurut dia, dari beberapa perkara di atas kami nilai gubernur sultra kurang optimal dalam melakukan pengusulan pengisian pelaksana jabatan bupati bombana. Karena kami menduga kepala dinas SDA dan bina marga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang terdapat beberapa pasal didalamnya tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Olehnya itu kami bertandang ke kantor gubernur Sultra untuk mendesak Gubernur Sultra Evaluasi Kelayakan PJ Bupati Bombana karena kami duga mangkir atas beberapa perkara indikasi Korupsi.

Tak hanya itu kami juga telah resmi melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi Sultra dengan bukti² yang ada dan beberapa LHP BPK Sultra, dan kami berharap Kejati sultra selaku supremasi penegak hukum tertinggi Sultra untuk menindak lanjuti laporan kami.

Kami dari lembaga jaringan mahasiswa pemerhati hukum dan aset negara sulawesi tenggara akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, insyaallah Senin 24 Oktober 2022 kami akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan.

Laporan: Nurwindu.nh
Penulis : Ahmad Yahya.T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *