Rajawalibaruna.com I Gayo Lues Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 bertempat di Bank BSI Cabang Blangkejeren, Selasa, 15 November 2022

Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna, yang pada pokoknya terhadap barang Bukti Uang yakni :

“Menetapkan barang bukti uang senilai Rp256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti”.

Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan “Bahwa Kita melakukan Eksekusi barang bukti berupa uang yang sebelumnya telah Kita terima dari Tersangka di tahap Penyidikan sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) yang Kita jadikan barang bukti.

“Selanjutnya telah Kita Eksekusi barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna,” ungkapnya. (Abdi)
Oleh ;
Hasyim Said Sulaiman
Pimpinan Umum Media Bernas24.com

Baitulmal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti “rumah”, dan al-mal yang berarti “harta”. Baitulmal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitulmal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluarannya, pendapatan nya berupa pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah, dan penyaluran nya juga harus sesuai dengan Syariat Islam.

Dana Umat Kota Subulussalam sudah bertahun dikelola namun diduga kuat tidak sesuai dengan koridor Syariat Islam. Berdasarkan pengelolaan yang dilihat dalam beberapa tahun belakangan, pejabat-pejabat yang mengambil kebijakan maupun acuan hukum pengelolaan yang dilaksanakan.

Secara Struktural Baitul Mal Kota Subulussalam sekarang masih mengadopsi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal, juga Qanun Kita Subulussalam Nomor 19 tahun 2010 tentang Baitul Mal Kota Subulussalam, sampai sekarang BMK (Baitul Mal Kota) Subulussalam masih dipimpin oleh satu orang Kepala dan belum terbentuknya Komisioner/Badan dan Pengawas.

Namun dalam pelaksanaannya sampai sekarang BMK Subulussalam tidak sepenuhnya patuh pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007, pada pasal 25 ayat (4) disebutkan, ‘Pengumpul dana hasil zakat disampaikan pada rekening tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dicairkan untuk kepentingan program dan kegiatan yang diajukan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai dengan asnaf masing masing’.

Tersebut jelas dana hasil zakat hanya dapat dicairkan untuk kepentingan program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai dengan 8 asnaf, ironi nya, sampai tahun 2021, diduga kuat dana umat tersebut masih digunakan Pemerintah Kota Subulussalam untuk kegiatan diluar Bauitul Mal yang sesuai dengan asnaf nya. Sampai sekarang ada indikasi bahwa, setiap penarikan dana ZIS dalam rekening Bendahara Umum Daerah Kota Subulussalam tidak semuanya diketahui dan disetujui oleh Kepala Baitul Mal.

Pada Qanun Aceh No 10 Tahun 2007, pasal 29 ayat (1), ‘Zakat didayagunakan untuk Mustahik baik bersifat produktif maupun konsumtif berdasarkan ketentuan syari’at’. Jelas tertulis harus berdasarkan Syari’at, dalam Syari’at jelas hak Amil adalah 12.5%, namun apakah bila sudah sesuai syari’at, bila Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa termasuk anggaran bantuan sosial nya juga dari sumber yang sama yaitu pagu anggaran yang ditetapkan oleh Tim Anggaran.

Sudah sangat jelas perbedaan pengelolaan Dana Umat bila menggunakan acuan hukum, antara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 atas perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 dan/atau Qanun Kota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2010. Dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2010 untuk penganggaran Zakat dan Infak tersebut, Penerimaan Zakat dan/atau Infak dikelompokkan dalam jenis PAD khusus, juga, Belanja Zakat dan/atau Infak dikelompokkan dalam jenis belanja khusus zakat dan infak.

Sementara dalam Qanun Kota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2010, Penganggaran Zakat dan Infak, Penerimaan Zakat dan Infak dicatat sebagai PAD, sementara untuk belanja Zakat dan Infak belum diatur.

Oleh karena itu, sudah sangat patut, bagi pejabat, baik perumus acuan hukum pengelolaan dana umat, maupun pelaksana pengelolaan dana umat tersebut, demi terselamatkan dan tetap mengikuti koridor Syari’at Islam untuk dapat segera menggunakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Salah satu bukti amburadulnya Penganggaran dan Pengelolaan Dana Umat di Kota Subulussalam adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021, yaitu terdapat selisih Rp3.795.864.426 uang di Bendahara Umum Daerah Kota Subulussalam dengan Laporan rekapitulasi pendapatan dan pendistribusian zakat dan infak pada Baitul Mal Kota Subulussalam.

Dengan perincian, sisa dana ZIS tahun 2020 sebesar Rp4.165.639.241, pendapatan ZIS pada tahun 2021 sebesar Rp4.515.567.145, sementara total belanja pada tahun 2021 sebesar Rp4.487.943.500, dan dapat dipastikan sisa dana ZIS (Silva) tahun 2021 sebesar Rp4.193.262.886. namun ironi nya, tercatat dalam saldo per tanggal 31 Desember 2021 pada 4 rekening pengelolaan Zakat dan Infak pada Bendahara Umum Daerah Kota Subulussalam hanya sebesar Rp397.393.460.

Demi terselamatkan Dana Umat, sudah wajib Walikota, Sekda, BAPPEDA juga pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan dana Umat di Kota Subulussalam untuk menerapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

 

penulis (Udin Padang)

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *