Rajawalibaruna.com I Subulussalam
Terduga Pelaku Pengancam Warga di Subulussalam Menyerahkan Diri Ke Polisi ZA Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara percobaan pembunuhan atau pengancaman terhadap salah seorang warga di Kota Subulussalam berinisial HS menyerahkan diri ke Mapolres Kota Subulussalam. Selasa (22/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K,. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Nazir di ruang kerjanya. Ia menuturkan Penyerahan diri yang dilakukan oleh ZA telah melalui proses pemanggilan yang kedua kalinya, namun demikian, Kapolres Subulussalam tetap mengapresiasi iktikad baik dari terduga pelaku.
Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya telah melakukan panggilan pertama pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 lalu, namun yang bersangkutan sedang sakit yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter, selanjutnya surat panggilan kedua kita layangkan pada hari Senin tanggal 21 November 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
“Hari ini, Selasa 22 November 2022 yang bersangkutan atas kesadaran diri menyerahkan diri ke Polres Subulussalam pada Pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 20.30 WIB Surat penahan terhadap saudara ZA sudah kita terbitkan” terangnya.
Masih lanjut Nazir, Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) dan (2) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Subulussalam menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Subulussalam untuk tetap menjaga memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HARKANTIBMAS).
“Polisi selalu hadir di tengah masyarakat, kenyamanan dan keamanan masyarakat bagi kami adalah yang paling utama. Kepastian hukum kami jamin kepada seluruh masyarakat yang tersandung tindak pidana” tutupnya
(Red)
penulis: (Mr Padang)