Aceh Tamiang // Dua Organisasi Serikat Pekerja di Aceh Tamiang SPAI dan FSPTI–SPSI saling mengklaim masalah izin pekerjaan dan anggota di PT BSG Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Kamis 29/12/2022.

Pantauan Media dilapangan antara dua kubu PUK saling klaim masalah menenangkan pekerjaan bongkar muat dan anggota pekerja di Pabrik kelapa sawit PT. BSG kedua kubu menganggap para pekerja bongkar muat masing masing harus tunduk di salah satu organisasi tersebut

Sehingga para pekerja bongkar muat yang memusingkan harus tunduk kepada organisasi dimana mereka bernaung.

Herman mengakui sebelumnya benar para pekerja bongkar muat bergabung di FSPTI-SPSI pada masa ketua DPC Faisal Kamal.

Kronologis permasalahannya Herman menjelaskan pada media bahwa anggotanya akan didatangi oleh pengurus FSPTI-SPSI yang didampingi oleh POLISI “POLSEK Kecamatan Rantau” pada Kamis 29/12/2022 di lokasi bongkar muat pabrik kelapa sawit PT BSG Alur Manis.

Padahal selama ini sejak beberapa waktu lalu FSPTI-SPSI Pada masa ketua DPC Kamal Faisal para pekerja merasa sudah tidak nyaman bernaung di SPSI sehingga para pekerja kesedihan diri dari FSPTI-SPSI beralih bergabung ke Organisasi SPAI tanpa ada paksaan dan tekanan kata Herman.

Alasan para pekerja frustrasi karena merasa tidak nyaman atau merasa diperas oleh oknum pengurus FSPTI-SPSI dan selalu dikenakan setoran dengan biaya yang lebih tinggi sedangkan di SPAI tidak demikian kata Herman pada Media.

Lebih jauh Herman mengatakan pekerja bongkar muat di lokasi PT.BSG Alur manis hingga saat ini masih Sepenuhnya anggota SPAI bukan FSPTI- SPSI Sekarang walaupun perjanjian kerja bersama ( PKB ) atau MOU diatas namakan FSPTI–SPSI dipakai oleh pihak perusahaan yang jelas pekerjanya 100 persen anggota yang bernaung SPAI tegas Herman pada Media .

Disisi lain ketua PUK FSPTI-SPSI Rabiuawal yang biasa disapa Agam ketika di konfirmasi Media menjelaskan bahwa sejak berdirinya serikat pekerja bongkar muat di PT.BSG ( PT. Bumi Sama Ganda ) Alur Manis Kecamatan Rantau dirintis oleh FSPTI–SPSI sehingga kontrak kerja bersama ( PKB ) atau MOU dengan perusahaan PT.BSG masih dipercaya mengatasnamakan FSPTI–SPSI oleh pihak perusahaan saat ini ujarnya.

Lebih jauh Agam mengatakan mereka merasa anggotanya di caplok atau diintimidasi untuk pindah ke organisasi lain dengan menunjukkan bukti surat yang ada kepada Media.

Agam menambahkan posisi plang atau domisili alamat SPAI bukan di Alur Manis melainkan di kampung ( Desa’ ) Alur cucur protes Agam didampingi pengurusnya.

Di sisi lain Sekretaris DPC SPAI ( Serikat Pekerja Aceh Indonesia ) Kabupaten Aceh Tamiang Syaripudin menjelaskan keberadaan Pengurus SPAI dapat ditempatkan dimana saja untuk PUK Alur Manis memang sudah di bentuk dan ada SK nya Aku Syaripudin pada Media.

Ditambahkanya masalah pekerja mau bernaung di organisasi mana yang dia suka itu haknya individu tidak ada larangan yang mengatur

Lebih jauh Syaripudin berharap agar pihak perusahaan segera menyelesaikan kasus ini agar para pekerja dapat lebih nyaman untuk bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.

Pihak Perusahaan Mahyar selaku management perusahan PT BSG menjawab pertanyaan, Media langsung saja ke management komunakasi perusahaan katanya.

Hingga berita diturunkan pihak perusahaan belum bisa memberikan keterangan karena tidak bisa di hubungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *