Pasaman Barat | Rajawalibaruna.com Menanggapi pemberitaan media beberapa hari ini terkait dengan keputusan Verstek PN. Pasaman Barat yang memenangkan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, berikut tanggapan Pihak PT. BPP yang disampaikan oleh General Manager PT. BPP M. Irvan Andriyan di Kantor nya Sungai Aur Estate.
Dalam putusan Verstek PN Pasaman Barat tertanggal 25 Januari 2023 terhadap PT BPP yang mana memenangkan penggugat kelompok tani Bukit intan sikabau itu belum final, masih ada upaya upaya hukum yang akan di tempuh oleh PT BPP.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.
Ketentuan mengenai upaya hukum verzet terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964. Dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa, “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.” hal ini juga diatur sesuai dengan uu pasal 129 HIR. yang berbunyi”Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat.
General Manager M. Irvan Andriyan di dampingi Manager Humas dan Legal PT BPP Bobby Endey mengatakan bahwa PT. BPP menghormati keputusan PN Pasaman Barat terkait dengan gugatan yang dimenangkan secara Verstek oleh Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, namun perlu dipahami bahwa keputusan ini belum bersifat final dan Inkrah.
Menurut hukum acara perdata bahwa pihak yang dinyatakan kalah verstek dapat mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan verset. Proses perlawanan hukum ini masih akan melalui proses yang panjang sehingga keputusan verstek ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.
M. Irvan Andriyan “menegaskan bahwa karena keputusan verstek belum final dan inkrah, PT BPP masih melakukan perlawanan hukum, maka pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap areal yang di klaim tersebut. Secara sah areal tersebut masih dimiliki oleh PT. BPP berdasarkan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PT. BPP. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dengan motivasi apapun di areal tersebut akan di proses secara hukum oleh PT. BPP.
Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kami akan mendaftarkan verzet dalam waktu dekat ini ke pengadilan negeri pasaman barat untuk mengcounter hasil keputusan PN pasbar, sehingga secara otomatis keputusan tgl 25 januari yang memenangkan kelompok Tani bukit intan menjadi gugur. Pungkas nya.”
(Andro)