Rajawalibaruna.com |Takengon- Sosialisasi Draf Perubahan Undang – Uandang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dihadiri oleh Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor Inf Peka Aswan, S.Or., M.Pd., AIFO, bertempat di ruang Sidang DPRK Aceh Tengah Kp. Kuteni Reje Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah.Kamis ( 02/03/23).

Sambutan Wakil Ketua DPR Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH. MH menyampaikan Kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada hari ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang – undang RI nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah diimplementasikan lebih kurang 17 tahun. Seiring dengan perjalanan waktu, regulasi ini menurut hemat kami dipandang perlu untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan perubahan.

Sehingga dapat membangun dengan kondisi kekinian. Untuk penyesuaian dan perubahan regulasi ini, DPR – RI telah berinisiatif untuk memasukan UU RI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Sebelum dilakukan pembahasan perubahan tersebut, Pemerintah bersama DPR – RI terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPR Aceh.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (2) Undang – Undang Pemerintahan nomor 11 tahun 2006 menjelaskan bahwa tentang rencana pembentukan Undang – undang oleh dewan perwakilan rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh. ” Ungkapnya”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah, Asisten III Setdakab. Aceh Tengah, Sukirman, S,STP.M.Ec. Dev, Wakil Ketua DPR Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH. MH, Anggota DPR Aceh, Bardan Saidi, Ph.D, Ketua Tim Sosialisasi Advokasi UUPA, Tarmizi, SP, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, Ketua MPU Kab. Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amri Jalaluddin, Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor Inf Peka Aswan, S.Or.,M.Pd.,AIFO, Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Yofie Artanta, S.I.K,Anggota Komisi C DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP dan Para Tamu undangan.

Sabran,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *