Rajawalibaruna.com | Redelong – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu, Bergerak Bener Meriah ( AMMBB- BM) menyoroti pelaksanaan dan Realisasi Program Perlindungan Sosial dan Pengendalian Infalsi tahun 2022 di Bener Meriah, tidak mengacu kepada intruksi presiden tentang penghapusan percepatan Miskin Ekstrim dan SK Menko PMK tahun 2022 terkait tata cara proses data dan kriteria untuk penetapan nana-nama penerima bantuan sosial miskin ekstrim.
Demikian disampaikan Juru bicara AMMBB- BM, S. Zeta, kepada media ini, Senin (20/3/) dikantor DPRK BM saat diminta tanggapannya mengenai revisi nama-nama penerima bantuan sosial dari sumber anggaran DID tahun 2022 dan 2℅ dana transfer Umum (DTU) Tahun 2022, yang dilakukan oleh Pemkab Bener Meriah.
” Ada penerima bantuan Miskin Ekstrim sebesar Rp. 5000 000, yang namanya tidak ada dalam SK Nama- Nama penerima bantuan tersebut, sangat disayangkan, lanjut Zeta, Pemkab Bener Meriah, tidak dapat menyalurkan bantuan sosial ini seluruhnya, yang semestinya harus disalurkan kesemua penerima bantuan sosial, pada akhir Desember 2022 ” Ucap Zeta.
Disampaikannya, dalam hal ini, Pemkab Bener Meriah, telah mendzalimi hak rakyat, untuk menerima bantuan sosial tersebut, namun masyarakat penerima bantuan sosial tidak dapat menerimanya.
Lebih lanjut S Zeta menyebutkan bahwa proses penetapan nama- nama penerima bantuan sosial, tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan mekanisme dan kriteria penerima bantuan.
” Kita kecewa dengan kinerja pemkab, dalam pelaksanaan dan realisasi program perlindungan sosial dan pengendalian inflasi di tahun 2022 di Bener Meriah, Pungkasnya.
Hingga diterbitkannya, berita ini, pihak media belum mengkonfirmasi kepada pihak terkait
Zul