Rajawalibaruna.com | Bener Meriah – Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Bengi, Kabupaten Bener Meriah mengaliri air bersih untuk para pelanggan di lima kecamatan di daerah itu. Ketersediaan air baku PDAM Tirta Bengi sebanyak 56.500 liter perdetik, sedangkan untuk saat ini baru dimanfaatkan sebesar 16.500 liter/detik.
“Para pelanggan yang terlayani ada di lima kecamatan yang dialiri air bersih dari PDAM Tirta, sehingga sangat memungkinkan perlu untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari sumber air baku yang tersedia untuk melayani masyarakat di kabupaten ini,” Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Bengi, Miswati, SE, Rabu (5/4/2023).
Disebutkan Miswati, sumber air baku yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi pelanggan berasal ada 10 titik diantaranya dari mata air dari kawasan Jelobok, mata air Batin, Sungai Wih Delong dan anak sungai Bur Gerdong. “Sistem distribusi air kerumah-rumah pelanggan masih menggunakan cara gravitasi,” sebutnya.
PDAM Tirta Bengi, berdiri pada 30 Agustus 2006 sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Qanun Kabupaten Bener Meriah nomor : 21 Tahun 2006. Perusahaan daerah ini, berdiri setelah tiga tahun Kabupaten Bener Meriah, dimekarkan dari Aceh Tengah, tahun 20023 silam.
Tujuan didirikannya PDAM Tirta Bengi, merupakan bagian dari pembangunan sarana dan prasarana air bersih dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui terpenuhinya air minum. Untuk saat ini, PDAM Tirta Bengi akan melakukan pengembangan melalui penyambungan sambungan baru pada setiap pelanggan.
Adapun mekanisme permohonan sambungan baru bagi pelanggan PDAM Tirta Bengi, pertama calon pelanggan pergi mendatangi PDAM untuk mengisi Formulir, selanjutnya dilakukan survei oleh petuga serta pembuatan RAB, pemberitahuan dan persetujuan langganan, pembayaran ke kasir, pembuatan SKS serta diakhiri dengan pemasangan pipa dan meteran air.
Tarif pendaftaran dan survei hingga penyambungan kembali, dibagi beberapa golongan dengan harga yang berbeda. Rinciannya, untuk golongan sosial, biaya survei Rp 20.000, biaya penyambungan Rp. 1.000.000. Untuk biaya penyambungan kembali Rp 40.000 dan ditambah PPn 10 persen.
Sedangkan untuk golongan non niaga, biaya survei Rp 25.000, biaya penyambungan Rp.1.000.000, biaya penyambungan kembali Rp 55.000, serta ditambah PPn 10 persen. golongan niaga kecil, biaya survei Rp 40.000, biaya penyambungan Rp. 1.000.000, biaya penyambungan kembali Rp.65.000, dan ditambah PPn 10 persen.
Berikutnya untuk golongan niaga besar, biaya Survei Rp 45.000, biaya penyambungan Rp. 1.000.000, biaya penyambungan kembali Rp 65.000, dan ditambah PPn 10 persen. Untuk biaya balik nama ( BBM ) ditetapkan senilai Rp 70.000. (Ar/Diskominfo)