Rajawalibaruna.com | ACEH TIMUR Tambang galian C di Kecamatan Pante bidari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Diduga Tidak Mekantongi izin dan berjalan aman aman saja
Aktifitas pertambangan galian C Tersebut sudah dikasih peringatan oleh Polda Aceh Melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy
mengatakan Kepada Awak Media penyelidikan tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas tindak pidana penambang mineral dan batu bara (minerba).
“Tim Kami sudah ke lokasi, menyelidiki dugaan tindak pidana minerba di Kabupaten Aceh Timur. Dan ini bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas dan menindak penambangan ilegal,” kata Winardy.
Menurut Winardy, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat di kawasan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, meresahkan maraknya penambangan tanpa izin.
Penambangan tanpa izin tersebut, kata Winardy, selain merusak lingkungan serta berpotensi menyebabkan banjir, juga merugikan daerah karena tidak ada penerimaan pemerintah (PAD) daerah dari tambang tersebut. ujarnya Winardy
Walaupun Sudah diberi peringatan oleh Polda Aceh tetap diabaikan oleh oknum pertambangan Galian C
Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin
Ketua LSM SPA Teuku Mustafa Ab mengharapkan, Peran Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta Agar benar-benar segera menertibkan kegiatan eksploitasi Galian C di Kecamatan Pante bidari Kabupaten Aceh Timur tersebut.
Pemkab Aceh Timur dan APH sudah seharusnya melakukan tata kelola yang baik terhadap Galian C sehingga bisa menjadi penghasilan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan Galian C karena berdampak negatif pada lingkungan
kalau benar-benar tidak ditegaskan
Akibat fatal yang utama buat masyarakat setempat masala jalan
membuat longsor banjir soalnya semakin lama semakin terkikis sehingga Sungai sudah meluas hampir badan jalan jatuh ke sungai
ditakuti Jalan bisa putus masyarakat yang melintasi tidak bisa lagi diakses
Sementara Harapan Ketua LSM SPA Putra kelahiran Aceh Timur itu Kepada pemerintah Aceh Timur DPRK Dan Dinas pertambangan izin Agar menyurati memberi sanksi kepada pertambangan ilegal agar bisa menjadi efek Jera untuk memberi contoh kepada lainnya pungkas Mustafa