Rajawalibaruna.com | KOTA LANGSA Polres Langsa mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis V5 peninggalan komplik di Aceh, Kamis (19/10/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH menjelaskan senpi laras panjang tersebut merupakan senjata sisa konflik yang terjadi di Aceh masa lampau.

Pemberian senjata Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Gp. Paya Bili, Kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur oleh Sat Intelkam Polres Langsa.

Awal mula, ada salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya warga aceh timur yang masih menyimpan senjata api peninggalan masa konflik di Aceh.

Pemilik senjata api tersebut sedang merantau dan Pihak Keluarga dari pemilik senpi tersebut merasa tidak nyaman dengan adanya senpi dari masa konflik Aceh tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Kasat Intelkam dan KBO Sat Intelkam melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap pihak yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut.

Dengan komunikasi yang baik antara keluarga pemilik senjata api dan Personil intelkam Polres Langsa akhirnya senjata api tersebut di serahkan ke Polres Langsa” ujar Kapolres.

Saya selaku Kapolres Langsa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi laras panjang ini tentunya ini untuk kebaikan kita semua.

Saya menghimbau untuk masyarakat yang diwilayah Hukum Polres Langsa apabila masi ada masyarakat yang menyimpan senjata api sisa konplik terdahulu untuk segera di serahkan ke pihak berwajib.

Kedepan kita memasuki tahun politik kita tidak mau ada koraban masyarakat yang menyalahgunakan senjata tersebut” Tandasnya.
.( Herri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *