Rajawalibaruna.com | KOTA LANGSA Seorang pimpinan Dayah di Langsa yang berinisial MR (38), yang melakukan pelecehan seksual kepada Santrinya sejak tahun 2021Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan Dayah, kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, pada Hari Senin,20 November 2023
Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021korban baru saja masuk dayah, saat itu tersangka berinisial MR sering memperhatikan korban dan mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.
Lalu, oknum pimpinan Dayah berinisial MR meminta korban untuk tetap ditempat dan MR bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa’.
Namun korban tidak menjawab pertanyaan tersebut sehingga MR memberikan selembar kertas yang isi pertanyaan yang kotor
Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kekamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.
Lantas, pelaku menguci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR memeluk korban dari belakang sambil memeluk dari belakang sembari mencium pipi korban
Saat itu, korban menutup tubuhnya dengan selimut, akan tetapi langsung naik ketempat tidur sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya kepunggung korban.
Setelah itu, berselang dua hari MR menulis pesan di secarik kertas pada korban “NANTI JUMPAIN SAYA DI KANTIN,PAS SEMUA ORANG UDAH TIDUR”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut
Pada pukul 02.00 Wib setelah semua santri tertidur datang ke kantin, MR sudah berada di kantin dan saat itu pelaku menarik tangan korban dan menyuruh duduk didekatnya.
Saat itulah pelaku langsung mencium bibir, membaringkan
tubuh dan membuka sarung serta celana dalam yang ia gunakan. Saat itu rok korban dan celana dalamnya ditarik paksa, lalu MR menjilat kelamin serta meremas kedua payudara dan memasukan jari tangannya kedalam kelamin korban.
Kemudian, MR langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin menggerakkannya naik turun secara berulang kali hingga alat kelamin MR mengeluarkan cairan berupa sperma
Setelah itu tersangka MR
mengancam korban dengan berkata “KALAU DILA KELUAR DARI DAYAH INI MAKA AIB DILA AKAN Tgk BEBERKAN”.
Kemudian, pasca kejadian pertama MR sering mengancam jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban sudah tidak perawan lagi, dan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual tersebut sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, dikamar mandi, di rumah kosong,
di kamar mandi yang terletak didalam kamar Ulama, di Mushala, dan di rumah MR.
Selanjutnya, korban kedua WH (20), terjadi sebanyak 4 kali pemerkosaan dan pelecehan seksual yang pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00.00 wib di balee atas pengajian Dayah
Kedua, terjadi Selasa 12 September 2023 sekira pukul 23.40 wib di Balee Bawah pengajian, ketiga Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di bilik WH dan keempat 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 wib dikamar Tgk MR.
Saat peristiwa dikamar Tgk MR awalnya ia meminta WH memberikan makan. Saat memberikan makan, tangan WH ditarik paksa oleh MR dan membuka paksa jilbab WH hingga koyak.
Kemudian, MR mendorong tubuh WH kelantai lalu menindih tubuh korban dan menggesek alat kelaminnya ketubuh WH, tangan MR masuk kedalam celana dalam WH sambil memegang vagina korban.
Selanjutnya, pelaku mencium wajah korban sembari meremas kedua payudara korban dan memaksa korban memegang alat kelamin MR, namun korban menolaknya dan berusaha untuk kabur. Akan tetapi setiap santri harus Ta’zim yang artinya harus menuruti perkataan Tgk pimpinan Dayah.
“Pada Kamis (02/11), kita lakukan pemeriksaan terhadap kakak kandungku pelaku, hasilnya kakak pelaku memberitahukan bahwa MR berada di Gunung Sitoli Kabupaten Nias Provinsi Sumut,dan kakak kadung MR bersedia membantu Polisi memulangkan MR”, kata Kasat
Selanjutnya, pada Sabtu 4 November sekira pukul 14.00 Wib, kakaknya menyerahkanMR kepada Penyidik PPA Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
( Herri )