Rajawalibaruna.com | LANGSA Musibah akibat tegangan arus listrik tinggi mendadak ratusan benda elektronik milik pelanggan PT PLN ULP 3 di Kampung Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur rusak berat, informasi yang terima belum ada perhatian dari pihak PT.PLN ULP 3 Langsa.

Informasi yang diterima media ini Selasa, 26 Desember 2023 dari pelanggan PT.PLN ULP 3 Langsa, kejadian tegangan tinggi yang terjadi beberapa hari lalu itu yang telah menyebabkan kerugian dari pelanggan dengan rusaknya beberapa benda elektronik, namun belum ada konfirmasi pihak PT.PLN ULP 3 Langsa untuk bertanggung jawab menganti kerusakan.

Geuchik (Kepala Desa) Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Zulkifli kepada media ini mengatakan, pihak PT.PLN ULP 3 sebagai perwakilan negara seharusnya tanggap kerugian yang di alami oleh masyarakat akibat tegangan tinggi mendadak arus listrik yang telah merugikan masyarakat Kampung Buket Selamat dan mungkin juga seluruh kecamatan sungai raya, ucap geuchik.

Lanjut Geuchik Zulkifli, sebelumnya terjadi mati arus listrik dan kita melaporkan kepada pihak PT.PLN ULP 3 Langsa, tidak berselang lama, arus listrik tersambung lagi, namun arus listrik mendadak tinggi sehingga puluhan benda elektronik milik pelanggan rusak tidak bisa digunakan lagi, yang anehnya pihak Pihak PT.PLN ULP 3 Langsa mengatakan akibat faktor alam, sementara tidak ada kejadian Apapun seperti hujan, angin dan tidak petir, seharusnya pihak PT.PLN ULP 3 Langsa respon kerugian masyarakat, ucapnya.

Terpisah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh (SPA) Teuku Mustafa AB, menyebutkan, kasus rusaknya puluhan alt-alat elektronik seperti Televisi, Kulkas dan lainnya milik pelanggan PT.PTL ULP 3 Langsa akibat arus Listrik mendadak tinggi itu, seharusnya pihak PT.PLN UPL 3 Langsa memberi kompensasi kerugian para pelanggannya. Berdasarkan data yang kami terima ada 43 Kepala Keluarga yang benda elektronik rusak.

Mustafa menjelaskan, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan

Lanjutnya, Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Selain itu, pelanggan PLN uga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, Tutup Mustafa.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *