Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Rajawalibaruna..com
Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Pada tanggal 25 Februari 2024, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 290.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, Sulaiman, melalui Humasnya Muhammad Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada tanggal 24 Februari 2024 tentang adanya pengiriman rokok ilegal. Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Timur dan berhasil melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut berhasil dihentikan pada tanggal 25 Februari 2024 dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).
Petugas Bea Cukai Langsa Tipe Madya C Pabean Lota Langsa mengamankan satu orang pelaku dengan inisial TAL dalam operasi ini. TAL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Langsa.
Ade menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp455.769.800. Perkiraan ini dihitung berdasarkan nilai barang senilai Rp690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya senilai Rp387.440.000.
Bea dan Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Ade mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara.
Pada tanggal 4 Februari 2024, Bea Cukai Langsa juga berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 514.000 batang rokok ilegal dengan berbagai macam merek.
Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp578.794.090 dan 1 orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.
Bea Cukai Langsa mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Langsa melalui telepon (0645) 42822.*
( Herri )