Rajawalibaruna.com
Langsa – Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS
(27), ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, kasus penyuludupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatab Sungai Raya, Aceh Timur.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.
Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.
Selanjutnya, di kapal tersebut telah menunggu tersangka, MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Dimama, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta,” terang Kapolres.
Sementara, untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.
Lanjut Kapolres, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama dibagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.
Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji
sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.
Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.
“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
( Herri )