DELI SERDANG | (Sabtu, 24/8/2024). Resahnya warga Gang Saudara Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B kabupaten Deli Serdang, akibat diduga Narkoba merajalela didalam gang tersebut. Pasalnya, warga tersebut tidak ada yang berani mengadu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Dan terkait hal ini sudah bertahun-tahun lamanya.

4 titik diduga dijadikan tempat lokasi mangkalnya para pengguna Narkoba, salah satunya di tanah milik PT Budi Tamora Permai yang berada di gang saudara, terlihat warung yang telah didirikan salah satu warga.

Warga yang tidak mau namanya dipublikasikan mengadu kepada awak media, namun, warga tersebut, sebut saja Ibu Reisah, ia menjelaskan kalau di gang saudara ini banyak orang menggunakan Narkoba jenis sabu.

“Banyak kali pemuda disini sudah kena sabu bang, dan ada 4 titik warung yang dijadikan tempat mereka ngisap bang, istilah kata orang “bong”, termasuk dekat kuburan kalau malam hari!. Disitukan nggak ada lampu bang, kalau mau pemuda-pemuda ini semua di tes urin, saya jamin pasti nggak ada yang berani, yang ada pada seporinglah bang(Lari.red).” Ucapnya sambil tertawa

Resahnya warga terkait beredarnya Narkoba jenis sabu, berdampak ke warga yang sering kehilangan benda berharga dan sejumlah uang dirumahnya pada malam hari, seperti uang ratusan ribu, tabung gas, dispenser dan botol air isi ulang, serta Handphone.

Ketua MUI Deli Serdang, Kyai H Amir Panatagama S.Pdi memberikan saran kepada APH, mengatakan “Polisi bidang reskrim narkoba bersama BNN harus mensosialisasikan dampak bahayanya Narkoba kepada pemuda-pemuda tersebut di Gang Saudara Dusun IV Desa Tanjung Morawa-B, untuk direhabilitasi.

Penasehat, Persatuan Wartawan Republik Indonesia kabupaten Deli Serdang, Muhammad Kurnia Sitorus, S.Pd.MBA, ,C.SM.,C.ME.,C.NLP.,C.HP.,C.H.,C.Ht. memberikan tanggapan terkait Narkoba di gang saudara tersebut, mengatakan “Mari sama sama kita menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta selamat kan generasi muda kita dari Narkoba yang dapat merusak masa depan dan tatanan keluarga.” Pesan Muhammad Kurnia Sitorus yang juga sebagai tokoh agama dan pegiat sosial.

Sedangkan hukuman kepada para pengguna narkoba atau pengedar juga akan dijerat dengan hukuman pidana yang berujung ke dalam jeruji besi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 1999.

Reporter: Ahmad Jais

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *