MEDAN | Silver Queen adalah salah satu merek cokelat batangan terkenal di Indonesia. Didirikan sejak tahun 1950, perusahaan ini beroperasi dibawah PT Petra Food yang juga mengelola Ceres dan Delfi. Silverqueen berasal dari Indonesia tepatnya di Garut, Jawa Barat. Dan di produksi dengan Hegienis dan di awasi Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).

Namun, terkait SilverQueen selain rasanya enak dan merek terkenal, ada saja ulahnya oknum warga yang berasal dari kota medan, sebut saja Odo.

Odo mengolah coklat manis yang berkemasan mirip dengan SilverQueen yang diberi nama Super Queen tanpa PT maupun CV ini memproduksi makanan bermerek tanpa izin, hal ini telah melanggar Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, UU Paten 2016, dan UU Pangan olahan, UU Rahasia Dagang Tahun 2000, UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999.

Odo selaku owner pemilik Super Queen yang menperoduksi coklat manis yang berkemasan mirip SilverQueen ini dirumahnya (Homeindustri) dijalan Yos Sudarso Lingkungan 14A gang Kempol kecamatan Medan Barat Kelurahan Glugur kota. Pembuatannya ini manual, tidak menggunakan mesin, dan tidak juga menggunakan pakaian sebagai pelindung diri dan sarung tangan dari bakteri-bakteri yang mudah menempel.

 

Terkait hal itu, Odo sebagai owner
Ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan “Bukan.” Sekira pukul 11:31 Wib (Senin, 10/2/2025) dikutip dari tvnyaburuh.com

Salah satu warga kempol mengeluhkan terkait super queen yang diproduksi tanpa BPOM ini kepada tvnyaburuh.com, mengatakan “Sudah hampir 4 tahun ini dirumah DD itu memproduksi coklat yang mirip silverqueen itu bang, dulu mereka produksi milo, saat ini udah nggak produksi lagi, dan soal PT maupun CV nggak ada bang, dari BPOM kota medan pun juga nggak ada bang.” Ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya via whatsapp.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan bermerek tanpa izin, antara lain:
– Penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

– Penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar jika pelanggaran membahayakan nyawa.
– Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar jika pelanggaran mengakibatkan kematian.
– Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi.

Reporter: Ahmad

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *