Rajawalibaruna.com | BANDA ACEH – Kebebasan pers kembali diuji di Provinsi Aceh. Seorang jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan brutal pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Peristiwa sadis ini terjadi di Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar. Empat orang tak dikenal (OTK) secara tiba-tiba menyerang M. Dedi Yusuf dengan senjata tajam berupa parang. Serangan yang tanpa sebab dan tanpa ampun ini meninggalkan luka serius pada korban.
Insiden bermula saat M. Dedi Yusuf melintas di wilayah tersebut. Tanpa peringatan atau pertanyaan, ia langsung dihadang oleh empat OTK. Tiga OTK memegang dan melumpuhkan korban sementara satu OTK lainnya melancarkan serangan dengan parang. Akibatnya, M. Dedi Yusuf terkapar bersimbah darah. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syiah Kuala di Limpok.
Setelah menjalani operasi, M. Dedi Yusuf baru sadarkan diri pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB. Dalam kondisi masih lemah, ia menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa dirinya tengah dalam perjalanan mengunjungi kerabat ketika diserang secara mendadak dan kejam oleh para pelaku. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan kecaman luas dari berbagai kalangan.
Kejadian ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana yang mengancam kebebasan pers di Aceh. Tindakan brutal para pelaku menunjukkan adanya upaya untuk membungkam suara jurnalis yang menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi preseden buruk dan mengkhawatirkan bagi keselamatan jurnalis lainnya di Aceh.
Ketua IWOI DPW Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan sikap tegasnya atas peristiwa ini. Ia mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami anggotanya dan berjanji akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Dimas telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pihak berwajib, termasuk Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh, serta kuasa hukum harian-ri.com dan pembina IWOI Indonesia.
“Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan memperjuangkan keadilan bagi M. Dedi Yusuf dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan kejinya,” tegas Dimas. Ia juga menegaskan bahwa IWOI Aceh dan Media RI Group tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau intimidasi terhadap jurnalis. Perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi M. Dedi Yusuf akan terus dilakukan hingga tuntas.
Peristiwa penganiayaan ini menjadi sorotan tajam bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. IWOI Aceh dan berbagai pihak terkait mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Ketegasan hukum menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman

