Rajawali Baruna. Com | Aceh Timur – Proyek pembangunan menara telekomunikasi Indosat oleh Protelindo di Gampong Seumaly, Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, menuai kritik tajam terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja yang terlibat.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Minggu, 24 Agustus 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar K3 yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pelaksanaannya. Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian sekitar 35 meter tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm pengaman, sarung tangan, dan sepatu keselamatan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. Per.08/MEN/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja. Dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi, APD yang wajib digunakan meliputi:
– Helm keselamatan (standar SNI)
– Sepatu keselamatan (dengan pelindung jari dan sol anti-slip)
– Sarung tangan keselamatan (sesuai jenis pekerjaan)
– Body harness (dengan lanyard ganda untuk pekerjaan di ketinggian)
– Kacamata keselamatan (untuk melindungi mata dari debu dan serpihan)
– Wearpack (pakaian pelindung yang menutupi seluruh tubuh)
Ironisnya, meskipun terdapat papan pengumuman K3 di lokasi proyek, implementasinya jauh dari harapan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen dari pihak pelaksana proyek terhadap K3.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk segera melakukan menindak tegas pelanggaran K3,” tegas ,, karna pelaksanaan proyek kontruksi kelalaian terapkan K3 pada pekerja, dan pihak pelaksana proyek harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional karna ini pelanggaran terhadap keselamatan kesehatan kerja K3″
Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi perusahaan. Oleh karena itu, K3 harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi.
Saat di konfirmasi oleh tim media ini dengan pihak proyek Protelindo lewat pesan whatsapp , pak Rudi (korlap) kordinator lapangan mengatakan , Iya bang.tadi udah di bahas bg. Saya hanya sebagai korlap.saya udah info ke bagian atasan sy. Tolong di hubungi Nomor ini +62 852-7000-####
Kordinasi ama Bapak Hendra Rabuna, yang nomor HP itu aja bang.dia bagian surat2 bang katanya Pak Rudi
Lanjutnya tim media menghubungi Pak Hendra Rabuna, untuk melakukan konfirmasi Bagaimana prosedur pelaksanaan K3 di lokasi proyek kontruksi Menara , tiang tower telekomunikasi Indosat yang ketinggian puluhan meter, namun tidak ada tanggapan sehingga berita ini di turukan ( Tim)