Rajawalibaruna.com | LANGSA ACEH – Sabtu 23 Agustus 2025,Di balik hiruk pikuk pembangunan dan gemerlapnya investasi, tersembunyi sebuah ironi yang memilukan. Sebuah investigasi mendalam oleh tim media lokal mengungkap adanya pelanggaran serius terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi konstruksi pembuatan sebuah gudang yang terletak di Jalan Banda Aceh – Medan, Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Provinsi Aceh. Temuan ini bukan hanya mencoreng citra pembangunan daerah, tetapi juga membuka luka lama tentang perlindungan pekerja yang seringkali diabaikan. Kisah ini bukan sekadar tentang pelanggaran APD, tetapi tentang jeritan para pekerja yang nyawanya dipertaruhkan demi sesuap nasi.

Dalam investigasi yang dilakukan secara diam-diam, tim media ini menyaksikan sendiri bagaimana para pekerja berjuang di tengah debu dan panas tanpa perlindungan yang memadai. Helm keselamatan yang seharusnya menjadi pelindung utama, hanya menjadi pajangan di sudut lokasi. Sepatu pelindung yang seharusnya melindungi kaki dari benda tajam dan berat, digantikan dengan sandal jepit atau bahkan kaki telanjang. Sarung tangan yang seharusnya melindungi tangan dari luka dan bahan kimia berbahaya, tidak terlihat sama sekali. Kondisi ini bukan hanya melanggar ketentuan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, tetapi juga merendahkan martabat para pekerja sebagai manusia.

Ironisnya, di Indonesia, meskipun tidak ada undang-undang tunggal yang secara khusus mengatur tentang APD, kewajiban pengadaan dan penggunaan APD diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang paling relevan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 secara tegas mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk menyediakan APD yang sesuai dengan standar dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. APD tersebut harus diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada pekerja. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja, bahkan kematian. Namun, mengapa peraturan ini seolah menjadi macan kertas yang tidak bertaring di lokasi pembuatan gudang ini? Apakah ada kekuatan yang lebih besar yang melindungi para pelanggar, sehingga mereka merasa kebal hukum?

 

Lebih lanjut, dalam wawancara eksklusif dengan media ini, salah seorang pengawas pekerja di lokasi proyek mengungkapkan fakta yang lebih memprihatinkan. APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak perusahaan, namun ironisnya, APD tersebut tidak digunakan oleh para pekerja. Pengawas tersebut juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan membiarkan kondisi ini, alih-alih menegaskan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja, dan keberpihakan para pengambil keputusan kepada para pekerja. Apakah mereka lebih memilih untuk menutup mata dan telinga demi menjaga kelancaran proyek, ataukah mereka berani mengambil risiko untuk membela hak-hak para pekerja?

Maka dari itu, tim investigasi media ini menyerukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Langsa dan Disnakermobduk Aceh untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi. Setiap perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja dan tidak memastikan penggunaan APD harus ditindak seberat-beratnya. Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, bahkan jika perlu, izin usaha perusahaan tersebut harus dicabut. Ini adalah saatnya untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menindak para pengusaha yang lalai dan tidak bertanggung jawab.

Investigasi ini bukan hanya tentang pelanggaran APD, tetapi tentang kemanusiaan. Para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan, tidak seharusnya diperlakukan seperti mesin yang bisa diganti kapan saja. Pihak berwenang harus segera bertindak tegas untuk menindak pihak pengembang dan memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Jangan biarkan jeritan para pekerja ini terus bergema tanpa ada tindakan nyata.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *