Rajawalibaruna.com | ACEH JAYA – Kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Pendopo Bupati Aceh Jaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (10/7/2026), bendera tersebut terlihat telah usang dan mengalami robekan pada bagian ujungnya.
Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih seharusnya selalu dijaga dalam kondisi baik dan layak untuk dikibarkan. Kondisi bendera yang tampak robek dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara.
Pantauan di Pendopo Bupati Aceh Jaya, yang berada di Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, menunjukkan bendera masih berkibar meski kondisinya sudah tidak utuh. Sejumlah masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penggantian agar simbol negara tetap terjaga kehormatannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bendera Merah Putih harus memperhatikan kehormatan dan kelayakannya, termasuk tidak mengibarkan bendera yang telah rusak atau robek.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait kondisi bendera tersebut.
(muh/min)

