RajawaliBaruna.com | Banda Aceh – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap sejumlah warga Aceh disebut masih terjadi pascaaksi massa yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Klaim tersebut disampaikan melalui sebuah press release yang diterbitkan di Copenhagen, Denmark, pada 18 Agustus 2026 dan mengatasnamakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam keterangannya, pihak yang mengeluarkan pernyataan menyebut aksi pada 15 Agustus 2026 dihadiri lebih dari 30.000 masyarakat dari berbagai wilayah di Aceh. Aksi tersebut disebut berlangsung dengan agenda doa bersama untuk perdamaian, kesejahteraan, dan martabat masyarakat Aceh.
Menurut rilis tersebut, kegiatan awalnya berlangsung secara damai. Namun, setelah acara berakhir, disebut terjadi bentrokan ketika aparat keamanan berupaya membubarkan massa.
Pihak penerbit rilis mengeklaim aparat menggunakan gas air mata dan peluru tajam dalam proses pembubaran sehingga menyebabkan sejumlah peserta mengalami luka. Klaim tersebut belum disertai bukti independen dalam materi rilis yang diterima.
Selain itu, mereka menyebut adanya pemeriksaan di sejumlah titik terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ke daerah masing-masing. Dalam rilis itu juga disebut terdapat dugaan ancaman penangkapan terhadap panitia penyelenggara maupun warga yang dianggap terlibat dalam kericuhan.
Klaim Warga Dibawa Paksa
Salah satu tudingan yang disampaikan berkaitan dengan seorang warga bernama Ilyas, yang disebut berasal dari Buloh Blang Ara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Ilyas diduga dibawa secara paksa ketika dalam perjalanan pulang pada 17 Agustus 2026 di kawasan Krueng Mane.
Pihak penerbit rilis menyatakan masih berupaya mengetahui keberadaan Ilyas dan menyebut adanya dugaan bahwa yang bersangkutan dibawa ke markas militer di wilayah Lhokseumawe.
Namun, informasi mengenai keberadaan Ilyas maupun dugaan penculikan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan materi yang disampaikan kepada media.
Pernyataan tersebut juga belum memuat keterangan dari pihak keluarga Ilyas, TNI, Polri, maupun pihak berwenang lainnya mengenai dugaan tersebut.

Singgung MoU Helsinki
Dalam pernyataannya, pihak GAM mengaitkan persoalan tersebut dengan perjalanan perdamaian Aceh pascakonflik bersenjata dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Mereka menilai dugaan tindakan intimidasi, penangkapan secara sewenang-wenang, serta hilangnya seseorang apabila terbukti merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
Melalui rilis tersebut, mereka meminta masyarakat internasional memberikan perhatian terhadap dugaan penangkapan dan hilangnya warga yang mereka sebut terjadi setelah aksi di Banda Aceh.
Hingga berita ini disusun, berbagai klaim dalam rilis tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dugaan penculikan Ilyas, keberadaan yang bersangkutan, serta tudingan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.
RajawaliBaruna.com tetap membuka ruang bagi TNI, Polri, pemerintah daerah, keluarga Ilyas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (muh/min)

