BANDA ACEH | RAJAWALIBARUNA.COM — Praktik penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp11 miliar dari pagu anggaran Rp18 miliar pada sebuah M proyek pembangunan, secara regulasi memang sah-sah saja dilakukan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 hanya membatasi batas atas nilai HPS agar tidak melebihi pagu anggaran. Namun, penurunan drastis sebesar 38,8% atau dengan selisih mencapai Rp7 miliar tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa alasan yang fundamental, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Angka ini terlalu besar untuk sekadar dianggap sebagai penyesuaian administratif biasa.
Jatuhnya Boleh, Tapi Harus Ada Alasan Rasional & Terbukti
Regulasi memang tidak melarang HPS berada di bawah nilai pagu. Akan tetapi, pemangkasan sedrastis ini wajib didukung oleh bukti-bukti konkret di lapangan, antara lain:
• Hasil riset pasar mutakhir yang menunjukkan penurunan harga material secara signifikan dibandingkan saat penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.
• Pengurangan ruang lingkup atau volume pekerjaan yang sah secara hukum dan didokumentasikan secara resmi.
• Penyesuaian spesifikasi teknis menjadi lebih standar, bukan menurunkan kualitas material atau mengubah fungsi bangunan secara sembarangan.
Tanpa terpenuhinya ketiga indikator tersebut, selisih Rp7 miliar ini bukan lagi sekadar penyesuaian harga normal, melainkan membuka celah lebar terhadap dugaan penyimpangan.
Tiga Tanda Bahaya yang Harus Diperhatikan Publik dan Pengawas
Pertama: Risiko Tender Gagal atau Harga yang Dikendalikan
Jika HPS dipangkas secara ekstrem tanpa pijakan pasar yang rasional, para pelaku usaha yang kompeten dan kredibel akan menilai angka tersebut tidak masuk akal secara bisnis. Akibatnya, tender berpotensi sepi peminat atau justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu yang “memahami” situasi di balik layar, sehingga mematikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Kedua: Segmentasi Usaha Tidak Bisa Dimanipulasi
Banyak pihak keliru berasumsi bahwa penurunan HPS dapat mengubah klasifikasi proyek. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum pengadaan, segmentasi usaha mutlak ditentukan oleh Pagu Anggaran, bukan HPS. Mengingat pagu proyek ini berada di angka Rp18 miliar (di atas Rp15 miliar), proyek tersebut tetap wajib dikerjakan oleh Badan Usaha Non-Kecil. Menurunkan HPS ke angka Rp11 miliar tidak serta-merta mengubah aturan main ini—sebuah fakta hukum yang kerap disembunyikan.
Ketiga: Sisa Rp7 Miliar Bukan Milik PPK, Harus Kembali ke Kas Negara
Selisih anggaran sebesar Rp7 miliar adalah murni uang rakyat, bukan dana fleksibel yang bisa dikelola sesuka hati. Dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau dioptimalkan kembali melalui mekanisme revisi anggaran resmi. Setiap penggunaan tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pasti Menjadi Sasaran Audit APIP & BPK
Penurunan nilai yang mendekati angka 40% dari pagu anggaran bukanlah perkara sepele. Langkah ini dipastikan akan menjadi objek pemeriksaan utama (core audit) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim pemeriksa dipastikan akan menelusuri secara mendalam:
• Di mana letak kelemahan atau kesalahan pada tahap perencanaan awal sehingga terjadi selisih anggaran yang begitu masif?
• Apakah terdapat unsur kesengajaan dalam menurunkan HPS demi mematikan kompetisi pasar yang sehat?
• Apakah spesifikasi teknis diubah secara terselubung demi memberikan keuntungan sepihak kepada oknum tertentu?
• Ke mana arah aliran sisa anggaran sebesar Rp7 miliar tersebut?
Terkait fenomena ini, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Mitrapol Aceh , Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH, melayangkan kritik tajam. Menurutnya, pemangkasan anggaran secara masif tanpa transparansi adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip akuntabilitas publik.
”Aturan memang memberikan ruang diskresi, tapi aturan sama sekali tidak memberikan izin untuk ‘bermain-main’ dengan anggaran rakyat. HPS memang boleh berada di bawah pagu, namun tidak boleh dipangkas secara ugal-ugalan tanpa dasar yang terbuka dan dapat diverifikasi. Terlebih jika penurunan nilai ini hanya disesuaikan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran etika, prosedur administratif, bahkan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Teuku Indra Yoesdiansyah.
Senada dengan hal tersebut, seorang pengamat pengadaan barang dan jasa yang turut dimintai keterangan menegaskan bahwa transparansi perencanaan adalah harga mati dalam setiap proyek pemerintah.
Tuntutan: Keterbukaan & Pertanggungjawaban Publik
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara transparan beberapa hal krusial berikut:
1. Dokumen riset pasar apa yang secara riil dijadikan basis pijakan untuk memangkas anggaran hingga Rp7 miliar?
2. Apakah terjadi pengurangan volume atau spesifikasi teknis—dan jika ya, apa alasannya serta mengapa tidak diumumkan sejak awal tahapan tender?
3. Ke mana alokasi sisa anggaran sebesar Rp7 miliar tersebut akan diarahkan?
4. Apakah pemangkasan ini sengaja direkayasa agar masuk ke dalam metode pengadaan tertentu demi menguntungkan kelompok tertentu?
Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah sangat tegas: Transparan, Akuntabel, Kompetitif, dan Adil. Anggaran uang rakyat sebesar Rp18 miliar tidak boleh dikelola dengan cara-cara tertutup yang memicu kecurigaan publik. Setiap rupiah yang dipangkas wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral di hadapan masyarakat.

