Rajawalibaruna.com | Aceh Timur – Komitmen Polsek Rantau Selamat Polres Langsa dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian Kabel Kincir dikawasan Tambak milik warga.

Dalam pengungkapan kasus itu, tidak sampai 03 Jam,, Sat Reskrim Polsek Rantau Selamat berhasil mengamankan satu orang Terduga Pelaku Pencurian beserta dua gulingan Kabel Kincir barang bukti di amankan ke mapolsek Rantau Selamat untuk proses lebih lanjut pada hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2026.

 

 

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP A. Haris Nur, S.H., mengungkapkan bahwa kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat

Pada hari Sabtu 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, dua orang diduga Pelaku berinisial MB (27), seorang Nelayan yang merupakan warga Dusun Bukit, Desa Sarah Teube, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, bersama Inisial JS (22), (DPO), berangkat dari rumahnya menuju ke tambak Udang/ikan milik warga Amiruddin (51) yang berada di Dusun Cut Intan Desa Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Honda Beat warna merah hitam, Nopol. Bl 4366 DBU.

Setiba di lokasi TKP Tambak itu, kedua yang diduga Pelaku tersebut melihat ada kabel kincir yang tergeletak di atas benteng tambak dan bergegas mengambil lalu memotong menjadi dua gulungan.

Selanjudnya dua pelaku itu meninggalkan TKP, jarak kurang Lebih 100 meter dari lokasi, satu orang pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh warga bersama personil Polsek Rantau Selamat, namun satu pelaku inisial JS (22) ( DPO), berhasil melarikan diri dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Rantau Selamat AKP, A Haris Nur, S.H., juga mengatakan bahwa, masyarakat setempat sangat mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Rantau Selamat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Rantau Selamat. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolsek Rantau Selamat.

Saat ini satu orang pelaku telah diamankan di Mapolsek Rantau Selamat dan telah dititipkan ke mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian.

Polsek Rantau Selamat mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat atau bhabinkamtibmas apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana, kami akan gerak cepat turun mengatasi,” tutup Haris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *