Rajawalibaruna.Com | ACEH BARAT – Berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dilakukan media ini pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di kawasan Jalan Geumpang–Tutut, wilayah Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, terekam jelas sebuah mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam yang berada di dalam sebuah bangunan tertutup. Bak belakang kendaraan tersebut terlihat penuh dimuati jerigen/drum besar berwarna biru. Berdasarkan pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut diduga baru saja tiba dari arah Meulaboh.
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan secara langsung isi dari jerigen-jerigen tersebut. Namun, jumlah yang besar, jenis wadah yang digunakan, serta pengiriman antar wilayah ke lokasi yang bukan merupakan titik penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, memunculkan dugaan kuat bahwa muatan tersebut berupa bahan bakar minyak solar bersubsidi. Penyaluran bahan bakar subsidi diatur secara ketat, sehingga pengangkutannya dalam jumlah besar ke lokasi seperti ini patut dipertanyakan dan diperiksa lebih lanjut.
Dari pemantauan yang dilakukan, keberadaan muatan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar alat berat yang terlihat beroperasi di kawasan tersebut. Kegiatan yang menggunakan alat berat itu sendiri diduga berupa pengambilan bahan galian, yang izin usahanya belum dapat diverifikasi keberadaannya oleh media di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi pelanggaran yang saling berkaitan.
Pengalihan dan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 ayat (1) huruf b. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sementara itu, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Perlu ditegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan di atas merupakan temuan dan dugaan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Media ini menyampaikan apa yang teramati di lokasi sebagaimana adanya, dan seluruh dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang terkait berhak memberikan penjelasan dan pembantahan selama proses penyelidikan berlangsung.
Media ini belum memiliki informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu atau oknum aparat dalam kasus ini. Hal tersebut masih berada pada ranah dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, media ini tidak menarik kesimpulan di luar apa yang teramati secara langsung di lokasi pemantauan.
Kepada instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta aparat penegak hukum, diminta untuk melakukan pengecekan dan verifikasi resmi ke lokasi. Diperlukan penjelasan resmi terkait izin kegiatan di kawasan tersebut serta kejelasan mengenai muatan yang tiba dari arah Meulaboh tersebut.
Media ini akan terus melakukan pemantauan di lokasi dan sekitarnya, serta menyampaikan perkembangan selanjutnya secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Penulis ( ZULKARNAINI )

