RajawaliBaruna.com | Aceh Singkil-Dimana sebelumnya M Saleh Selian Aktivis Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat Aceh(LIRA)Aceh Tenggara resmi pada hari jumat tanggal 8 April 2022,membuat laporan ke Propam Polres Aceh Tenggara dengan nomor laporan STPL/01/VI/HUK.12.10/2022 dengan laporan peristwa Arogansi olsh M Nur Oknum Polisi Aktif Ajudan Bupati Aceh Tenggara kepada dirinya.
Seharusnya Kapolres Aceh Tenggara bertindak tegas dengan masalah ini,kata Humas DPD PJID-N Aceh Singkil(11/4-2022)dengan wartawan media ini.Kapolres Aceh Tenggara menonjobkan yang bersangkutan untuk memudahkan dalam pemeriksaan diminta keterangan,baik itu terlapor mahu pun pelapor dalam hal kasus ini.
Apakah itu dengan menempuh jalur hukum sudah menyelesaikan permasalahan tentu tidak tuturnya Roni,sebaiknya kepada pihak baik itu terlapor dan pelapor membuka hati masing masimg dalam hal ini.
Kita sebagai mitra dari Aparatur Penegak Hukum(APH)meminta kepada Kapolres Aceh Tenggara untuk bertindak tegas,lebih lanjutnya Roni membeberkan apa bila masih ada jalan terbaik untuk keduanya dimediasi supaya permasalahan ini tidak berlarut larut pungkasnya Roni.
(RED)

