Rajawalibaruna.com | Pidie Aceh- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, menyampaikan kabar baik ini kepada kami pada Rabu, 20 Mei 2026. Beliau mengungkapkan bahwa dengan dicabutnya Peraturan Gubernur yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), telah hadir perubahan yang sangat berarti dalam cara pelayanan kesehatan berjalan di seluruh provinsi. Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan dan membawa kelegaan bagi kita semua masyarakat Aceh, yang selama ini telah merasakan dampak dari kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Kini, masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit sudah dapat merasakan pelayanan dan penanganan yang sama persis seperti keadaan sebelum peraturan itu diterbitkan. Segala suasana dan tata cara pelayanan pun kini kembali seperti sediakala, sama seperti yang biasa kita jalani dan pahami bersama sejak lama di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.
Langkah ini menjadi tanda yang jelas, bahwa segala ketentuan, syarat, maupun urusan administrasi yang dulunya melekat pada peraturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi sepenuhnya. Masyarakat pun kini kembali mendapatkan kemudahan dalam menjangkau layanan kesehatan, sesuai dengan hak-hak dasar kita yang sudah berlaku dan terjamin sebagaimana masa-masa yang lalu.
Kita tidak lagi dibatasi oleh aturan pembagian desil saat hendak berobat ke rumah sakit. Sistem pengelompokan berdasarkan tingkat ekonomi, mulai dari desil 1 hingga desil 10, yang selama ini menjadi pembeda dan kadang menjadi penghalang utama dalam mendapatkan pelayanan, kini sudah tidak ada lagi. Hal itu tidak lagi menjadi syarat ataupun ukuran dalam memberikan penanganan kepada setiap pasien.
Siapa pun warga masyarakat yang datang membutuhkan pertolongan ke rumah sakit, baik dari kalangan mana pun atau latar belakang ekonomi apa pun, kini tidak akan lagi merasakan adanya perlakuan yang berbeda, pembatasan jenis layanan, atau kesulitan mengakses kesehatan hanya karena dulunya masuk ke dalam kategori desil tertentu. Semua berjalan jauh lebih baik dibandingkan saat peraturan lama itu masih berlaku.
Dihapuskannya aturan pembatasan ini membawa rasa adil dan kepastian bagi kita semua. Setiap orang kini memiliki kedudukan yang sama, dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, cepat, serta lengkap, tanpa lagi memandang pembagian tingkatan ekonomi yang dulunya sering kali menimbulkan berbagai kesulitan dan keluhan di tengah masyarakat kita.
Kini, dengan kembalinya suasana pelayanan seperti sediakala setelah pencabutan peraturan tersebut, sangat diharapkan kita semua masyarakat dapat merasa jauh lebih tenang dan yakin akan terjaminnya hak kesehatan kita. Di sisi lain, pihak rumah sakit pun kembali dapat menjalankan tugas mulianya dengan lebih leluasa, melayani setiap pasien yang datang dengan sebaik-baiknya, tanpa lagi terikat pada aturan yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kita bersama.
( ZULKARNAINI )

