RajawaliBaruna.com | Aceh Utara | Kasus korban pengeroyokan atas nama Muhammad Hasan alias Lukhen yang telah melaporkan kasusnya ke Polsek Seunuddon setelah sebelumnya di mintai keterangannya baik dari pelaku,korban dan saksi-saksi dari pelaku dan korban,kini masih berlanjut.
Muhammad Hasan atau yang akrab di sapa Lukhen yang notabene nya adalah anggota dari LSM SPA dan anggota KPA/PA Seunuddon yang berdomisili di Desa Teupin Kuyuen Seunuddon saat kami confirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari pihak aparatur Desa Teupin Kuyuen untuk menempuh jalan damai dengan melibatkan aparatur desa.
Sebelum kasus berlanjut lebih jauh lagi pihak aparat Desa yaitu Geusyik Gampong Teupin Kuyuen beserta jajarannya meminta kepada kedua belah pihak agar kasus dapat di selesaikan secara damai dan kekeluargaan di Polsek Seunuddon.
Pihak Polsek Seunuddon akhirnya memediasi kedua belah pihak agar penanganan kasus pengeroyokan bisa di selesaikan secara kekeluargaan agar kasus tidak melebar dan masalah besar bisa di perkecil,masalah kecil dapat di hilangkan.
Hadir dari korban dan keluarga yang mewakili terduga pelaku dan di hadiri dari unsur KPA/PA Seunuddon,aparatur Desa Teupin Kuyuen,LSM SPA(Suara Putra Aceh) dan Dari beberapa rekan Media untuk mencari solusi damai dari dari kedua belah pihak.
Namun kedua belah pihak merasa keberatan atas hasil perdamaian yang di tempuh hingga tidak menemui titik temu yang di capai oleh kedua belah pihak,baik korban maupun terduga keluarga pelaku.

Setelah kami konfirmasi ke Aparat penegak hukum,kami sebisa mungkin akan memproses agar kasus bisa di selesaikan melalui jalan damai,pun demikian apabila jalan damai tidak seperti yang di harapkan,kami akan bekerja maksimal agar kasus bisa di selesaikan secepatnya,ungkap Badrud Yaman anggota Penyidik ll Polsek Seunuddon.
(MUHAZIR)

