Rajawalibaruna.com | BANDA ACEH
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Alias (Haji uma) melakukan pertemuan dengan pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kamis (20/1/2022).
Kehadiran H Sudirman (Haji Uma) bertujuan untuk membahas perihal perkembangan kondisi dan status hukum 28 nelayan asal Aceh Timur, Aceh yang kini ditahan otoritas Thailand sejak April 2021.
Kunjungan Haji Uma ke Direktorat PWNI & BHI ini disambut Direktur PWNI & BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha.
“Mereka ditahan atas dakwaan pelanggaran hukum terkait penangkapan ilegal di wilayah perairan Kerajaan Thailand.
“Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur, Panglima Laot dan keluarga dari 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand terkait pelanggaran batas wilayah negara lain pada April Tahun lalu,” ujar Haji sudirman(Haji uma)
Sudirman menambahkan, surat dari para keluarga nelayan, Panglima Laot dan Dinas Perikanan Aceh Timur diterimanya pada Senin (17/1/2022) lalu yang memohon kepada dirinya untuk membantu memfasilitasi akses informasi ke Kemenlu RI terkait kondisi dan status hukum 28 nelayan yang hingga kini masih berada di Thailand.
“Setelah menerima surat dimaksud Senin lalu, saya langsung menjalin komunikasi dengan Direktur PWNI & BHI Kemenlu RI, Bapak Judha Nugraha.
Namun pertemuan langsung baru dapat terlaksana pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, kita juga menyerahkan data 28 nelayan asal Aceh Timur yang masih berada di Thailand dan belum dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Sudirman (Haji uma)
Kepada Direktur PWNI & BHI Kemenlu, Sudirman (Haji uma) menyampaikan agar ke depan akses informasi terkait perkembangan kondisi dan status hukum WNI yang ditahan di luar negeri dapat lebih ter-update dan diperoleh pihak keluarga.
Pasalnya, menurutnya sekarang ini seperti ada akses informasi yang terputus di pihak keluarga nelayan, sehingga kemudian menyuratinya untuk membantu fasilitasi dengan kementerian terkait. (*)
( Red )

