Rajawalibaruna.com | Bireuen – Konflik berkepanjangan antara Keuchik Gampong Blang Samagadeng dan pemuda warga gampong Blang Samagadeng kecamatan Pandrah kabupaten Bireuen yang mengakibatkan 6 orang pemuda Gampong Blang Samagadeng mendekam dalam tahanan Polres Bireuen.
Hal tersebut disampaikan Chaidir Toweren, SE sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) provinsi Aceh dalam rilis yang disampaikan kepada media Brigade anak serdadu, Jum’at 21/1/2021.
Dalam hal ini, kita patut apresiasi atas terjadinya perdamaian yang selama ini menjadi konflik berkepanjangan antara keuchik Blang Samagadeng dengan beberapa pemuda Gampong yang berujung terhadap hukum.
Mari sama-sama kita buang keegoisan pribadi masing-masing, karena bagaimanapun juga, mereka satu Gampong yang sudah tentu pertalian persaudaraan mereka pasti ada antara satu dengan yang lain.
Chaidir juga menambahkan, perdamaian sudah dilaksanakan, dengan kata lain, mari kita buang jauh-jauh, apa-apa yang selama ini sudah terjadi permasalahan antara kedua belah pihak. Dan ini bila sudah terlaksana, mari sama-sama kita menata kedepan untuk menuju ke yang lebih baik.
Dengan kata lain, menjalin kembali ukuwah yang pernah putus, bangun kembali Gampong bersama-sama , jaga ketertiban Gampong bersama-sama untuk menunju Gampong yang makmur, adil dan sejahtera.
Untuk menindaklanjuti proses perdamaian tersebut para awak media yang tergabung dalam organisasi perkumpulan jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara provinsi Aceh bekerjasama dengan Pengurus Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara kabupaten Bireuen, ikut mendampingi perdamaian tersebut dimulai dari proses perdamaian yang dilakukan di aula kantor camat kecamatan Pandrah, sampai ke Polres Bireuen.
Saat melakukan konfirmasi terhadap kasus tersebut, wartawan yang tergabung dalam organisasi PJIDN, melakukan silaturahmi kepada Wakapolres Bireuen dan Kasat Reskrim yang dimakilli oleh Kanit Pidum Polres Bireuen.

Dalam penyampaian nya Wakapolres Bireuen Kompol Adly,SE, MM mengatakan, sangat mendukung proses perdamaian tersebut dab seharusnya hal ini dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, jangan sampai berlarut-larut seperti hari ini, dan saya juga berharap kedepan sesuai dengan qanun daerah Aceh, agar permasalahan yang ada di Gampong dapat diselesaikan digampong saja, sesuai dengan 18 tugas pokok Tuha Peut yang telah dituangkan dalam qanun daerah.
Pada dasarnya Polres Bireuen, selalu menghimbau agar permasalahan tersebut diselesaikan secepatnya melalui perdamaian dan Alhamdulillah hari ini sudah terjadi dan segera diproses untuk tahap proses pencabutan berkas perkara, untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kasat Reskrim ujarnya.
Atas petunjuk tersebut para awak media yang tergabung dalam organisasi PJIDN, langsung menuju ruang kasat Reskrim Polres Bireuen. Dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK menyampaikan hal yang sama bahwa pada dasarnya, Polres Bireuen Selalu mengarahkan ke arah perdamaian, jangan sampai proses tersebut sampai ke kejaksaan. Karena bila sudah diproses di kejaksaan maka jalan yang harus ditempuh adalah dengan proses sidang.
Tetapi apa yang sudah terjadi hari ini sangat baik, tidak ada kata terlambat untuk sebuah kebaikan. Dan kita tinggak menunggu berkas dari kejaksaan lalu seluruh tahanan yang selama ini ditahan akibat kasus tersebut sudah bisa kembali ke rumah masing-masing, tutupnya.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap, awak media yang tergabung dalam organisasi PJIDN, juga melakukan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Bireuen, yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus yang menangani kasus tersebut. Dan dalam arahannya kasi Pidsus kejaksaan negeri Bireuen Fadli juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda seperti apa yang telah disampaikan oleh Kasad Polres Bireuen, bahwasanya perdamaian sudah syah dan sudah terjadi, untuk itu kita tinggal menunggu proses administrasi untuk pencabutan pelaporan yang dilakukan oleh keuchik Blang Samagadeng kecamatan Pandrah kabupaten Bireuen.(Red)

