RajawaliBaruna.com | Seunuddon | Rabu 15 Juni 2022 Unit Pelaksana Teknis Dinas/Daerah (UPTD) Pendidikan di wilayah Kecamatan Seunuddon mengadakan rapat untuk peningkatan dan kemajuan Kepala Sekolah dan Guru SD dalam wilayah Kecamatan Seunuddon.
Dalam Rapat tersebut di hadiri oleh seluruh Kepala Sekolah dan di dampingi oleh operator sekolah,walau tidak banyak Operator yang menghadiri rapat namun hampir seluruh Kepala Sekolah SD datang menghadiri acara rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut juga di hadiri oleh empat pengawas Sekolah Dasar,di antaranya,:Syahrial S.pd.i,Zainawati, S.pd ,Jasmiati, S.pd dan Merijuan, S.pd.

Dalam paparannya yang di jelaskan oleh Ibu Jasmiati,S.pd merujuk dalam permen Kemendikbud nomor 18 Tahun 2015 tentang beban kerja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah 40 jam kerja dalam satu minggu.dalam 37,5 jam adalah jam efektif, 2,5 jam di sebut jam istirahat.
Kenapa bisa saya sebutkan Permen tersebut,karena kebanyakan kita di lapangan tidak melaksanakan Perbup(Peraturan Bupati) Tahun 2019 tentang kearifan lokal Pendidikan Agama islam,mulai dari pelajaran Al-Qur’an/Hadist,Fikih,Akidah Akhlak, dan SKI.yaitu guru Agama Islam harus mengajar 8 jam setiap kelasnya perminggunya.
Bapak merijuan,S.pd pun sebagai pengawas dan narasumber memberikan beberapa masukan kepada kepala sekolah yaitu kompetensi Kepala Sekolah ada 5,:
Satu. Remedial,dua,Manajerial Tiga Kewirausahaan.empat.Supervisi dan yang kelima ,Sosial yang harus di terapkan dan di aplikasikan kepada guru-guru.
Jangan biarkan fungsi guru sebagai pendidik terlebih ASN menerima sertifikasi tapi selama tiga tahun tidak pernah masuk sekolah.
(Muhazir)

