Rajawalibaruna.com | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023) malam, selain itu personel juga mengamankan barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka berinisial MS (49) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Selain menangkap MS, personel juga menyita barang bukti berupa 4,82 gram sabu-sabu, satu unit Hp dan uang tunai Rp80 ribu,” ujarnya.

Lanjut Kasat, penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek SMK Negeri 1 Lhokseumawe, Desa Hagu Teungoh, Banda Sakti sering terjadi transaksi Narkoba. Lalu, tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka MS berikut barang bukti.

“Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Dedek (DPO) dengan tujuan untuk diperjual belikan,” pungkasnya.

Kasat menambahkan, tersangka dan barang bukti kini di amankan RI Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *